Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan AW dan VM

  • Bagikan
Dua Pelaku AW dan VM diamankan Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel

SuaraIndo.id – Ungkap kasus tindak pidana perbankan, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel gelar press release di Mapolda Sumsel, Jumat (24/2/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wadir Krimsus Polda Sumsel, Kasubbid Penmas, Kasubdit II Ditreskrimsus dan Bank BRI.

Wadir Krimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit Penmas AKBP Yenni Diarty mengatakan, bahwa terkait laporan polisi nomor : LBP/87/II/2023/SPKT/Polda Sumsel, tanggal 13 Februari 2023 dan surat perintah penyidikan nomor : SP-SIDIK/11/II/RES.2.2./2023/Ditreskrimsus, tanggal 16 Februari 2023.

“Perkara ini terjadi kurun waktu 3 tahun dari 2020 sampai 2023 di Bank BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam. Tersangka juga merupakan mantan karyawan Bank BRI Unit Tanjung Sakti inisial AW (35) sebagai pramubakti dan VM (34) sebagai Castumer Service (CS),” ujar AKBP Putu Yudha Prawira.

Dirinya menyebut, bahwa sebagaimana yang dimaksud Pasal 49 ayat (1) huruf A dan huruf B UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan JO 55 KUHP JO 64 KUHP dan Pasal 49 ayat (1) huruf B UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan JO 55 KUHP JO 64 KUHP.

“Kami pengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa, 1 unit rumah, 1 unit ruko dua pintu, tanah/kebun di desa kerinji dan desa Sukajadi dan kandang ayam broiler kapasitas kurang lebih 5000 ekor di Desa Joko,” terangnya.

Dikatakannya, bahwa tersangka diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp. 10 milyar dan paling banyak Rp. 200 milyar.

“Kepada seluruh masyarakat bahwa Kapolda Sumsel sangat tegas dalam menyampaikan himbauannya jangan sampai terjadi kegiatan seperti ini lagi,” pungkasnya.

  • Bagikan