SuaraIndo.Id– Rapat Pansus 1 Membahas Rancangan Perda Kota Palembang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043 dilaksanakan di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus), Selasa (14/03/23).
Ketua Pansus 1 DPRD Palembang Firmansyah Hadi mengatakan, Rapat Perda RTRW ini belum bisa kita putuskan. Karena masih dalam posisi rapat masih banyak yang harus dikaji di bedah materi yang dibedah seluruhnya.
“Karena tanpa Perda RTRW maka otomatis seluruh kegiatan di Palembang ini tidak bisa di akomodir. Belum bisa di akomodir karena ini belum selesai,” ujarnya.
Ketika ditanya terkait Pasal khususnya Pasal 36 ayat 1 , Pasal 37 Ayat 1, Firmansyah Hadi menjelaskan, itu mengakomodasi seluruh kegiatan di Palembang.
“Yang kita lihat di sini intinya membahas tentang penimbunan keramasan. Tapi ini pun kami belum selesai membahas. Belum kami buka pasal-pasal belum kami buka itu, baru mengkonfirmasi menanyakan kepada OPD terkait apakah sudah cocok atau belum,” bebernya.
Dia menerangkan, Pasal 37 ayat 1 itu mengenai masalah perkantoran di keramasan.
“Pansus 1 melihat itu kita masih mengkaji. Pansus 1 melihat itu kita masih mengkaji karena di tahun tahun 1990 ada SK gubernur Pak H.Hasan Basri, jadi kita lihat apakah benar ini bisa atau tidak,” tuturnya.
Ketika ditanya adakah pasal yang dilanggar pasal 37 itu, Firmansyah Hadi mengungkapkan, itu belum kita bedah.
Ketika ditanya awak media apakah kemungkinan ada revisi, Firmansyah Hadi mengungkapkan, kemungkinan ada revisi. “Insya Allah ada revisi,” tandasnya