Suaraindo.id – Lima kepala desa (Kades) di Kabupaten Sanggau mundur dari jabatannya karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Kabupaten Sanggau.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau, Alian bahwa pihaknya menerima pengajuan pengunduran diri dari lima orang Kades.
“Kelima Kades yang mengundurkan diri yaitu Kades Tunggul Boyok Kecamatan Bonti, Kades Tanjung Bunut Kecamatan Tayan Hilir, Kades Entikong Kecamatan Entikong, Kades Sungai Muntik Kecamatan Kapuas dan Kades Melawi Makmur Kecamatan Meliau,”ujarnya,Senin (7/8/2023).
Lebih lanjut Alian menyampaikan adapun alasan dari lima Kades tersebut karena lantaran mereka akan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Kabupaten Sanggau.
“Dari Lima Kades yang mengajukan pengunduran diri, baru tiga yang sudah mendapatkan SK pemberhentiannya dari Bupati Sanggau, yaitu Kades Entikong, Tanjung Bunut dan Tunggul Boyok. Sementara yang dua masih dalam proses,”tutupnya.