Suaraindo.id – Tanggap darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) telah diberlakukan di Kabupaten Kubu Raya. Mengingat adanya peningkatan jumlah titik api di sejumlah kecamatan sejak Juli lalu, serta kondisi udara yang semakin buruk akibat asap pembakaran tersebut.
Polres Kubu Raya mengambil langkah-langkah intensif untuk memadamkan karhutla dan mengimbau masyarakat secara aktif dalam menghadapi situasi ini di wilayah-wilayah rawan karhutla.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ade, menyampaikan bahwa status tanggap darurat ini telah berlaku sejak 31 Juli dan diperkirakan akan berlangsung selama 14 hari ke depan.
Keputusan untuk mengubah status ini diambil sebagai respons atas meningkatnya jumlah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
” Selain upaya pemadaman, petugas juga melakukan edukasi dan imbauan langsung ke masyarakat di lingkungan Desa dan Kecamatan yang dianggap rawan karhutla,” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/23).
Ade melanjutkan, Tujuan dari himbauan ini adalah untuk mendorong masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, sehingga dampaknya merugikan lingkungan, kesehatan, transportasi dan pangan.
“Himbauan serta edukasi massal tersebut sudah dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Kubu Raya, seperti Kecamatan Sungai Kakap, Rasau Jaya, dan Sungai Raya yang sangat rawan karhutla dan saat ini petugas di lapangan masih melakukan pendinginan. Namun 6 kecamatan di wilayah Kubu Raya juga berpotensi rawan karhutla,” jelas Ade.
Menanggapi situasi ini, Polres Kubu Raya telah membentuk tim khusus yang bertugas selama 24 jam untuk menangani laporan dari masyarakat jika ditemukan titik api di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Pemadaman karhutla bukan semata-semata tugas kepolisian, tetapi ini bentuk tanggung jawab pelayanan terbaik polri kepada masyarakat untuk kemanusian, Kaita jaga alam alam jaga kita, tinggalkan legasi terbaik untuk anak cucu kita,” tegas Ade.