Suaraindo.id – Sat Res Narkoba Polres Asahan menangkap seorang Pemuda berinisial S (34) warga Dusun lll, Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara. membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg dari Aceh menuju Asahan. S ditangkap di jalan perintis kemerdekaan Dusun lV Desa Sri Bejangkar kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, sekira pukul 20’00 Wib, Sabtu (16/09/2023).
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H. Marpaung menggelar konferensi Pers, mengungkapkan Penangkapan tersangka Alias S sebelumnya Residivis Labuhan ruku Tahun 2018
Selasa, (19/09/2023)
“Pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023 tersangka S berangkat Dari Bireun Aceh membawa Narkotika jenis sabu menuju Asahan karena yang bernama Ronggo alias R memesan kepada S.” terang Kapolres.
Selanjutnya Kapolres menerangkan, setelah R Memesan Kepada S, S pun berangkat ke Bireun Aceh untuk mengambil sabu tersebut dari Ronal alias R dengan menggunakan transportasi travel.
“Pada tanggal 16 september 2023, tersangka S berangkat dari Bireun hendak ke Kisaran, namun saat itu tersangka singgah ke Batu Bara. Pada saat Petugas ingin melakukan transaksi dengan S, S langsung menyuruh datang ke jalan perintis kemerdekaan batu bara. Dan saat itu petugas langsung melakukan penggrebekan terhadap si S. Saat di introgasi, si S mendapatkan Upah sebesar 20 juta dari Ronal alis R untuk membawa Narkotika jenis sabu tersebut.” katanya
Sementara dari tangan tersangka, Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik merk Guanyinwang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2 kg, 1 unit hp Android merk Oppo, 1 unit hp merk nokia, 1 bungkus plastik assoy warna biru, 1 bungkus assoy warna ungu.
Untuk pasal yang dipersangkakan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.