SUARAINDO.ID —- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lombok Timur menggelar Paripurna IV masa sidang pertama, yang dihadiri Jajaran Eksekutif dan 27 Anggota DPRD Lombok Timur, Kamis 09 Nopember 2023.
Paripurna dilakukan dalam rangka
Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.
Pj Bupati Lombok Timur Muhammad Juaini Taufiq mengatakan, rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dimana Peraturan Menteri Dalam Negeri ini disamping memberi petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pada peraturan tersebut juga mengamanatkan perlunya sinergitas dan penyelarasan kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah antara lain.
Pj Bupati menjelaskan, yang menjadi perioritas diantaranya pengurangan kemiskinan, penghapusan kemiskinan ekstrem, Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, Penurunan Stunting, Pengendalian inflasi, Peningkatan investasi dan
Pembangunan Infrastruktur.
Dikatakan, Penyusunan dokumen KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2024 mengacu pada Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024-2026 yang merupakan dokumen perencanaan jangka menengah.
Transisi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan akan menjadi pedoman strategis bagi pembangunan selama jangka waktu 2024-2026 atau sampai ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai penjabaran Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tahun 2024.













