KPU Lotim Tetapkan 50 Caleg Terpilih

  • Bagikan

SUARAINDO.ID – Komisi pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur menetapkan 50 Calon Legislatif terpilih periode 2024-2029.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 283 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur dalam pemilihan umum.

Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur Ada Suci Makbullah mengatakan, rapat pleno sesuai amanat Peraturan KPU nomer 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Semua calon legislatif terpilih dilantik setelah anggota DPRD periode 2019-2024 habis masa jabatan.

“Habis masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur periode 2019-2024 tanggal 20 Agustus 2024,” Ujarnya.

“Insya Allah Pelantikan anggota dewan terpilih antara tanggal 20 atau 21 Agustus,” Tambahnya.

Nama nama Calon DPRD Kabupaten Lombok Timur yang ditetapkan, berdasarkan hasil perolehan suara calon dari masing masing partai politik.

Daerah Pemilihan satu Kabupaten Lombok Timur

Daerah Pemilihan dua Kabupaten Lombok Timur

Daerah Pemilihan tiga Kabupaten Lombok Timur

Daerah Pemilihan Empat Kabupaten Lombok Timur

Daerah Pemilihan lima Kabupaten Lombok Timur

Salinan SK 283

https://sg.docworkspace.com/d/sICrlu4TVAbfv-LEG?sa=cl

Penulis: NanangEditor: Editor
  • Bagikan