Suaraindo.id– Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka redistribusi tanah objek landreform Kabupaten Sekadau tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di ruang rapat wakil bupati pada Kamis, (4/7/2024).
Sidang GTRA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mempercepat proses reforma agraria, khususnya dalam hal redistribusi tanah kepada masyarakat. Dalam sambutannya, Bupati Sekadau Aron menyampaikan bahwa tujuan utama dari redistribusi tanah ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Sekadau.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa tanah-tanah yang selama ini tidak produktif atau dimiliki secara tidak adil dapat didistribusikan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk menciptakan keadilan sosial dan meningkatkan kualitas hidup warga Sekadau,” ujar Bupati.
Sidang GTRA ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari Polres Sekadau, Kajari Sekadau, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tokoh masyarakat, serta berbagai organisasi masyarakat yang peduli terhadap isu agraria. Para peserta sidang berdiskusi mengenai berbagai aspek teknis dan administratif dari proses redistribusi tanah, serta tantangan yang mungkin dihadapi selama pelaksanaannya.
Sidang GTRA ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, BPN, dan perwakilan masyarakat, sebagai bentuk komitmen bersama untuk melaksanakan redistribusi tanah secara adil dan transparan.
“Kami berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain dalam melaksanakan reforma agraria,” tutup Bupati Sekadau.
Dengan berlangsungnya sidang ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau menunjukkan komitmennya untuk terus mendorong reforma agraria sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS