Ditetapkan Tersangka, SH Mantan Sekretaris BPKD Subulussalam Angkat Bicara

  • Bagikan
Mantan Sekretaris BPKD Subulussalam (SH) (tengah) saat menyampaikan keterangan. (Suaraindo.id/Agus Darminto)

Suaraindo.id –Saipul Hanif (SH), mantan Skeretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam Tahun 2019 angkat bicara.

SH buka suara lantaran setelah Kejari Subulussalam menetapkan dirinya tersangka dugaan korupsi pembayaran proyek dua kali bayar.

Pekerjaan diduga dua kali bayar tersebut dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan (Distanbunkan) Subulussalam Tahun 2019 kegiatan pembangunan jalan produksi di Desa Penanggalan Timur dan Kegiatan Pembangunan saluran jalan Perkebunan Kecamatan Penanggalan.

“Saya merasa telah difitnah dan didzolimi dalam penetapan tersangka ini,” kata Saipul saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkapkan nya karena ia melihat ada kejanggalan dalam penetapan tersangka tersebut, karena ia menyebutkan tidak mengetahui proses pencairan.

“Demi Allah saya bersumpah tidak pernah merencanakan, memerintah, bahkan menikmati uang hasil korupsi ini.

Banyak pelaku lain yang memproses pencairan ini tidak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Saipul.

Namun meski demikian, dia mengatakan tetap menghormati proses hukum dan akan membuktikan nya di Pengadilan.

“Untuk dari itu saya memohon doa dari seluruh masyarakat Kota Subulussalam untuk dapat mengungkapkan kasus ini secara terang benderang,” demikian tambah SH dalam keterangan tertulis sampai ke media, Selasa (13/8/2024).

Begitu juga dengan Penasehat Hukum SH meyakini bahwa klien nya (SH) tidak bersalah.

“Kami yakin SH tidak bersalah dan kami akan berjuang di Pengadilan dengan membuktikan fakta yang sebenarnya agar kasus ini menemukan titik terang dan semua pihak bisa mendapatkan keadilan,” ungkap Putra Aguswandi, S.H.I., M.H selaku penasehat Hukum Saipul Hanif

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan