Pemerintah DIY Abaikan Pengajuan Audiensi PKL Malioboro, Aparat Dikerahkan dan Gerbang Ditutup

  • Bagikan
Ratusan PKL Malioboro saat berada didepan kantor Gubernur DIY, Jumat (2/8/2024). SUARAINDO.ID/Wira

Suaraindo.id – Ratusan PKL Malioboro mendatangi kantor Gubernur DIY di kompleks Kepatihan, Jumat (2/8/2024). Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan dan kemarahan dari PKL atas tindakan pengabaian pemerintah DIY dalam pelibatan kebijakan relokasi.

Sebelumnya, Paguyuban Tri Dharma PKL Malioboro mengirimkan surat secara resmi untuk permohonan audiensi kepada Pemerintah DIY. Surat permohonan pertama ada 26 Juli 2024 dengan nomor kendali tanda terima 500.3.10/5832 dan kedua pada 01 Juli 2024 dengan nomor kendali tanda terima 500.3.10/5988.

Kedua surat tersebut tidak ditanggapi atau direspon secara serius dan signifikan oleh pemerintah DIY. Padahal, Gubernur sebagai pemangku kebijakan seharusnya bersikap profesional, bijaksana dan Arif dalam melayani rakyatnya.

Massa aksi dari PKL juga membawa sanak keluarga mulai dari istri, suami, anak bahkan cucu. Hal itu menandakan kebijakan relokasi yang adil, transparan dan partisipatif akan berdampak terhadap kehidupan kedepannya.

“Maka, dari itu kami paguyuban Tri Dharma PKL Malioboro mendesak pemerintah DIY untuk membuka ruang dialog dan akomodatif terhadap tuntutan dari PKL Malioboro yakni pelibatan masyarakat secara partisipatif guna mewujudkan relokasi yang mensejahterakan,” kata Supriyanti salah seorang perwakilan pedagang Malioboro.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan