Suaraindo.id– Peredaran narkotika di Kubu Raya terus diberantas oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya. Sedikitnya ada tujuh kurir dan penjual narkoba ditangkap selama bulan Juli 2024.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan petugas berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika satu di antaranya di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai.
“Petugas mendapati AM usai mengemas 48 paket narkotika jenis sabu siap edar di sekitar lingkungan tempat tinggalnya,” kata Kapolres Kubu Raya Kamis (08/08/2024) siang.
AKBP Wahyu menjelaskan 48 paket sabu siap edar dengan berat bruto 15,12 gram didapati petugas di dalam dompet dan saku celana kanan dan kiri pelaku dan saat diintrogasi MA mengakui bahwa barang tersebut miliknya.
” Barang tersebut didapat dari seorang pria yang tidak dikenal di kawasan Pontianak Timur. AM membeli sekitar 4 gram dengan harga Rp. 2.000.000,” jelasnya.
Pasca dibeli AM membagi sabu tersebut menjadi 48 paket kecil yang dikemas dengan menggunakan plastik klip kecil dan di balut dengan isolasi kertas,dari 48 paket sabu siap edar tersebut beratnya bervariasi dari 0.4 gram sampai 0,9 gram, kemudian per paketnya AM jual dengan bervariasi harga.
” AM ini menjual paket sabut tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga Rp. 40.000,-, Rp. 50.000,-, Rp. 80.000,- dan Rp. 100.000,-, namun sabu tersebut belum sempat dijualnya,” papar kapolres.
Rencana AM, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut akan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS