Suaraindo.id– Sepanjang Januari hingga Juli 2024, Polres Mempawah Polda Kalbar berhasil mengungkapkan 42 perkara narkotika.
“Dari 42 kasus tersebut, kami mengamankan 45 tersangka peredaran gelap narkotika golongan 1 yakni sabu dan ekstasi,” ujar Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasatres Narkoba AKP Eldyg Hernowo saat pers rilis, Jumat (9/8/2024) pagi.
Dijelaskan AKP Eldyg, para tersangka terdiri atas 44 laki-laki dan 1 perempuan, yang sebagian besar merupakan residivis dengan perkara yang sama, yakni peredaran gelap narkotika.
Sementara untuk sebaran domisili tersangka, lanjutnya, hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Mempawah.
Yakni, tertinggi di Kecamatan Mempawah Hilir dan Sungai Pinyuh, kemudian Sungai Kunyit, Jongkat, Mempawah Timur serta Anjongan.
Kasatres Narkoba AKP Eldyg selanjutnya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan peran serta masyarakat sehingga pihaknya dapat mengungkap peredaran gelap narkotika.
“Selain itu kami juga meminta kepada orangtua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjebak dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba,” tutup dia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS