Suaraindo.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro, memberikan klarifikasi terkait polemik yang menyelimuti kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Singkawang. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada Minggu (27/10/2024), ia mengajak masyarakat untuk tidak panik dan segera melakukan pengecekan terkait nilai NJOP yang baru.
“Jika Anda menemukan bahwa nilai Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Anda meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya, kami membuka pintu untuk pembetulan. Kami berharap warga yang peduli dengan kebijakan pembaharuan NJOP 2024 ini tidak cepat berburuk sangka,” jelas Sumastro.
Ia menekankan bahwa perubahan NJOP ini merupakan hal yang wajar dan sering terjadi di berbagai kabupaten/kota lainnya. “Pembetulan NJOP adalah keniscayaan dan legal, terutama jika ada ketidakcocokan antara Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB),” ungkapnya.
Pj Wali Kota juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyediakan posko pengaduan untuk pembetulan NJOP di kantor Bapenda Singkawang. “Kami bahkan telah melakukan kunjungan dari rumah ke rumah di tiga kecamatan (Singkawang Selatan, Utara, dan Timur) untuk membantu pembetulan data,” tuturnya.
Mengatasi isu yang menyebutkan adanya kenaikan tidak wajar hingga seribu persen, Sumastro menjelaskan bahwa masalah tersebut disebabkan oleh ketidakpresisian dalam penentuan zona tanah. “Namun, setelah masyarakat membawa fotokopi sertifikat tanah yang memuat NIB, kesesuaian nilai pajak dapat ditemukan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa isu kenaikan yang tidak wajar ternyata terkait dengan zona tanah yang tidak tepat, dan bukan karena kesalahan SK. “Setelah warga membawa sertifikat tanah, kami melakukan pengecekan dan menemukan kesesuaian yang membuat mereka puas dengan pelayanan kami,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembetulan, Sumastro menyarankan untuk membawa sertifikat tanah ke kelurahan atau ke loket pelayanan di Bapenda Singkawang. “Proses pencocokan dengan NOP hanya memerlukan waktu 5-10 menit. Jadi, tidak perlu sampai melakukan demo, karena kami sangat terbuka untuk pengecekan dan siap melakukan pembetulan jika ada kesalahan,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa mayoritas warga merasa puas dengan layanan tersebut, bahkan banyak yang menerima kenaikan NJOP sejalan dengan peningkatan nilai aset mereka. “Sejauh ini, belum ada yang keberatan. Banyak yang merasa kenaikan NJOP ini wajar karena aset mereka memang mengalami kenaikan nilai seiring waktu,” tambah Sumastro.
Pj Wali Kota mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran. “Jika masih ada keraguan, silakan cek dulu. Jangan langsung bayar. Jika sudah cocok, maka sebaiknya langsung dibayar,” pesannya.
Terkait tuntutan dari kelompok masyarakat untuk mencabut SK kenaikan NJOP, Sumastro menjelaskan bahwa semua kebijakan telah melalui prosedur sesuai undang-undang. “Ini semua legal. Jika SK dicabut, maka akan ada kevakuman hukum yang dapat mengganggu perkembangan yang telah ada,” tegasnya.
Ia juga menyarankan pihak pengembang, notaris, PPAT, dan pelaku bisnis jual beli tanah untuk berdiskusi dengan pihaknya demi menemukan solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi. “Kami akan terus berjalan dengan prinsip learning by doing, belajar sambil berproses, demi kepentingan masyarakat,” tutup Sumastro.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEW













