Suaraindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah melakukan pemusnahan ratusan surat suara yang rusak dan sisa di Gudang Logistik KPU, Selasa (26/11/2024). Pemusnahan ini disaksikan oleh pihak Kepolisian, Kodim 1202/Singkawang, Bawaslu, serta awak media setempat. Total surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 33 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, serta 720 lembar surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang 2024.
Surat Suara yang Dimusnahkan: Ketua KPU Kota Singkawang, Khairul Abror, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan mencakup beberapa kategori, seperti surat suara yang rusak, salah cetak, dan sisa atau lebih dari jumlah yang dibutuhkan meskipun kondisinya masih baik. “Semua surat suara ini kami musnahkan untuk menghindari penyalahgunaan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Abror.
Penyebab Kerusakan Surat Suara: Menurut Khairul Abror, kerusakan surat suara tersebut terjadi akibat kesalahan cetak dari pihak percetakan. Beberapa surat suara tercetak dengan penulisan daerah pemilihan yang salah, seperti mencantumkan Pemilihan Kabupaten Sanggau padahal seharusnya untuk Kota Singkawang. Selain itu, beberapa surat suara mengalami kerusakan pada bagian gambar pasangan calon yang terpotong karena kesalahan dalam proses pencetakan. Pihak percetakan sudah menerima klaim dan mengganti surat suara yang rusak tersebut.
Pemusnahan untuk Mencegah Penyalahgunaan: Pemusnahan surat suara ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai. “Pemusnahan ini kami lakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama menjelang H-1 pemungutan suara,” jelas Khairul Abror.
Jaminan Distribusi Logistik yang Tepat: Khairul Abror memastikan bahwa seluruh logistik Pemilu, termasuk surat suara, telah didistribusikan dengan jumlah yang tepat sesuai dengan kebutuhan per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Semua proses sortir, pelipatan, dan pengepakan surat suara dilakukan dengan pengawasan ketat dari Bawaslu. “Jumlah surat suara sudah tepat dan sesuai dengan kebutuhan per TPS,” tambahnya.
Bawaslu: Logistik Tepat Jumlah Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto, menegaskan bahwa pemusnahan surat suara sisa ini merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi untuk memastikan logistik Pemilu tepat jumlah. “Setelah semua surat suara didistribusikan ke TPS sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, sisa surat suara yang ada harus dimusnahkan,” ujarnya.
Dengan pemusnahan ini, KPU Kota Singkawang memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan transparan, sesuai aturan, dan bebas dari potensi penyalahgunaan logistik
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













