Suaraindo.id – Ekonomi berkelanjutan di Indonesia, baik dalam tataran global maupun domestik, sangat bergantung pada keselarasan antara pertumbuhan ekonomi yang positif dan transisi menuju ekonomi rendah karbon. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai hingga delapan persen. Meskipun hal ini tampak ambisius, tantangan utama adalah memastikan bahwa laju pertumbuhan ekonomi sejalan dengan upaya dekarbonisasi.
Sebagai salah satu negara penghasil emisi karbon yang signifikan, Indonesia harus serius dalam menerapkan kebijakan ekonomi rendah karbon. Jika tidak, Indonesia akan menghadapi risiko kenaikan suhu global yang lebih cepat, yang pada gilirannya dapat mengakibatkan biaya ekonomi yang lebih tinggi akibat dampak perubahan iklim.
Perekonomian Indonesia saat ini banyak bergantung pada sektor-sektor penghasil emisi tinggi, seperti pertambangan, pertanian, dan transportasi. Oleh karena itu, pengelolaan dekarbonisasi yang efektif sangat penting untuk menjaga sumber-sumber pertumbuhan ekonomi dan memastikan komitmen terhadap ekonomi berkelanjutan.
Upaya Dekarbonisasi dan Kebijakan yang Diterapkan
Indonesia telah mengambil langkah-langkah dalam perjalanan dekarbonisasi melalui sejumlah kebijakan strategis. Salah satu langkah penting adalah pembaruan sasaran penurunan emisi gas rumah kaca melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC), yang menaikkan target penurunan emisi secara mandiri menjadi 31,89 persen dan 43,20 persen dengan dukungan internasional. Selain itu, pemerintah menargetkan bauran energi baru terbarukan (EBT) pada tahun 2025 sebesar 17-19 persen, meskipun ini merupakan penyesuaian dari target awal 23 persen.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga memberikan kerangka kerja untuk implementasi pajak karbon di Indonesia. Dalam sektor industri, Perpres 55 Tahun 2019 dikeluarkan untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik.
Peluang dari Dekarbonisasi
Sebagai negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia berpotensi besar dalam memanfaatkan transisi energi hijau. Sektor transportasi, yang menyumbang 73,1 persen dari total emisi karbon dioksida, memerlukan strategi dekarbonisasi yang komprehensif. Penggunaan kendaraan listrik dan optimalisasi transportasi umum yang ramah lingkungan dapat mengurangi emisi di sektor ini.
Indonesia juga memiliki cadangan nikel yang melimpah, mencakup 40 persen dari cadangan global, yang dapat digunakan untuk mendukung industri kendaraan listrik. Dukungan terhadap industri ini perlu diimbangi dengan insentif yang tepat untuk memastikan seluruh sektor berpartisipasi dalam transisi ini.
Investasi dalam pembangkit listrik EBT juga menjadi fokus, dengan pembangunan proyek energi bersih seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) apung terbesar di Asia Tenggara di Waduk Cirata, Jawa Barat. Pendanaan global untuk energi bersih sangat signifikan, dan inisiatif Just Energy Transition Partnership (JETP) yang diluncurkan pada 2022 menciptakan peluang pendanaan sebesar 20 miliar dolar AS dari negara-negara maju.
Kesimpulan
Dekarbonisasi ekonomi bukan hanya tantangan, tetapi juga peluang bagi Indonesia untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif. Kementerian PPN/Bappenas memperkirakan akan ada 15,3 juta pekerjaan baru di sektor ekonomi hijau hingga tahun 2045. Oleh karena itu, pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) dan Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim sangat penting untuk mempercepat implementasi komitmen Indonesia terhadap ekonomi berkelanjutan.
Aksi nyata dan dukungan politik yang kohesif diperlukan untuk memastikan Indonesia dapat memanfaatkan peluang ini dan berkontribusi pada upaya global mengatasi perubahan iklim.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













