Suaraindo.id – Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Tim Gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sanggau bersama Satuan Pol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup, TNI, dan Polri melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kota Sanggau pada Sabtu, 24 November 2024. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan yang mengatur tahapan Pilkada, di mana tidak diperkenankan ada aktivitas kampanye maupun pemasangan alat peraga saat masa tenang.
Candra Apriansyah, anggota Bawaslu Sanggau, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena sudah memasuki masa tenang, sesuai dengan PKPU No. 13 Tahun 2024. “Selain di Kota Sanggau, Panwascam di 15 kecamatan juga turut melakukan penertiban APK dan APS yang masih terpasang,” ungkap Candra.
Masa tenang, yang dimulai beberapa hari sebelum pencoblosan pada 27 November 2024, adalah periode di mana semua jenis kampanye harus dihentikan, termasuk pemasangan APK dan APS. Candra menekankan, “Harapan kami, di masa tenang ini, semua pasangan calon (Paslon) maupun tim kampanye bisa taat kepada aturan dan tidak melakukan kampanye lagi.”
Lebih lanjut, Candra juga mengajak masyarakat Sanggau untuk ikut serta dalam mengawasi jalannya masa tenang. Ia berharap partisipasi aktif warga dapat membantu menjaga integritas proses Pilkada, hingga pelaksanaan pungut hitung suara pada tanggal 27 November 2024 nanti. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mengawasi dan memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.
Penertiban APK dan APS merupakan bagian penting dari upaya untuk menciptakan suasana pemilu yang adil dan jujur, serta menghindari potensi pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilihan. Diharapkan dengan langkah ini, Pilkada 2024 di Kabupaten Sanggau dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang baik.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS