KAPL Siap Gugat Pemkot Palembang ke PTUN atas Dugaan Maladministrasi PBG Palembang Indah Mall

  • Bagikan
Komite Aksi Penyelamatan Lingkungan (KAPL) saat menggelar aksi unjuk rasa di kantor Wali Kota Palembang (SuaraIndo.Id/DN)

SuaraIndo.Id – Komite Aksi Penyelamatan Lingkungan (KAPL) menegaskan akan menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kelas I Palembang.

Gugatan ini terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Palembang Indah Mall (PIM).

Koordinator Lapangan, A.H. Alamsyah, menyampaikan bahwa penerbitan PBG tersebut diduga tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

Hal ini diungkapkan Alamsyah saat memimpin aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Palembang, Jumat (27/12/2024).

“Kami menduga telah terjadi maladministrasi dalam penerbitan PBG PIM. Salah satu langkah hukum yang tepat untuk membatalkan dokumen tersebut adalah melalui gugatan di PTUN,” tegas Alamsyah di hadapan puluhan demonstran.

Menurutnya, proses penerbitan PBG PIM menunjukkan lemahnya pengawasan oleh Pemkot Palembang.

Ia menyoroti dugaan pelanggaran administratif, termasuk ketidaklengkapan dokumen persyaratan PBG yang seharusnya menjadi dasar penerbitan izin.

“Penerbitan PBG ini diduga melanggar aturan karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Selain itu, kami juga menduga bangunan tersebut belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), padahal AMDAL adalah syarat wajib untuk usaha berskala besar seperti PIM,” ujarnya.

Alamsyah juga menyesalkan sikap Pemkot Palembang yang dinilai tidak tegas dalam menyikapi persoalan ini.

“Seharusnya Pemkot Palembang mengambil langkah tegas dengan menutup operasional PIM jika syarat-syarat utama seperti AMDAL tidak terpenuhi. Jika PBG ini tetap diterbitkan, kami tidak akan ragu untuk menggugat,” pungkasnya.

Koordinator aksi, Arlan menambahkan dengan adanya gugatan ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mendorong penegakan hukum yang lebih tegas dalam proses perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Palembang.

“Kami ingin wujudkan tata kelola dan kepatuhan pelaku usaha terhadap perundang-undangan dan peraturan lainnya yang berlaku di Kota Palembang,”harapnya.

Menanggapi tuntutan KAPL, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Palembang, Isnaini Madani, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan aspirasi ini kepada Penjabat (PJ) Wali Kota Palembang.

“Terima kasih atas aspirasi yang disampaikan. Kami akan segera melaporkan hal ini kepada Bapak PJ Wali Kota untuk ditindaklanjuti,” kata Isnaini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berusaha untuk meminta tanggapan resmi dari pihak manajemen pengelola PIM terkait aksi unjuk rasa ini.

  • Bagikan