Tinjau Parkside’s Hotel, Asisten II Pemkot Palembang: Segel Belum Dibuka karena Kekurangan Dokumen

  • Bagikan
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Palembang, Isnaini Madani, saat di wawancarai (SuaraIndo.Id/Nisa)

SuaraIndo.Id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan peninjauan lapangan ke Parkside’s Hotel, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, pada Selasa (24/12/2024).

Peninjauan ini dilakukan menyusul permohonan pihak hotel agar segel segera dibuka.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Palembang, Isnaini Madani, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan untuk membuka segel, melainkan hasil dari rapat sebelumnya yang meminta verifikasi di lapangan.

“Kami rapat dua kali dan memutuskan untuk mengecek apakah permintaan dari OPD teknis, seperti Dinas Kebakaran dan Dinas Perhubungan, sudah dipenuhi.

Hasilnya, ada yang sudah dilengkapi, namun ada juga yang belum,” jelas Isnaini.

 

Menurut Isnaini, pembukaan segel hanya bisa dilakukan jika semua dokumen yang diminta oleh OPD teknis terpenuhi.

“Kami menghadirkan pemilik, bukan hanya manajemen hotel, untuk memastikan hal ini. Keselamatan menjadi prioritas, terutama terkait pemadaman kebakaran dan perparkiran,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kelengkapan administrasi menjadi pelajaran penting bagi pihak lain yang ingin membuka hotel atau bangunan publik di masa depan.

Ditempat yang sama, Kabid Keselamatan Dishub Palembang Harris menuturkan, pihaknya meminta revisi dokumen.

“Kita menunggu pihak hotel untuk mengajukan kembali. Amdal Lalin di dokumen dijelaskan apa saja yang perlu direvisi.Memang ada yang harus direvisi. soal pembukaan segel itu kita serahkan kepada Asisten II Pemkot Palembang,” bebernya.

Sementara itu, Anton Nurdin, perwakilan Parkside’s Hotel, berharap Pemkot segera membuka segel karena kekurangan dokumen bersifat administratif.

“Hanya butuh perbaikan saja. Kami harap segel segera dibuka oleh pihak eksekutif dan legislatif. Ini merupakan suatu insiden buruk kalau investasi yang besar akhirnya tidak berjalan .

Untuk PAD kita bisa menyumbangkan karena ini hot resmi. Jadi kalau beroperasional ada pajak operasional dan pajak makanan,” paparnya

Selain itu sambung Anton Nurdin, karyawan juga banyak yang diakomodir.

” Kami meminta Pemkot Palembang untuk segera membuka segel ini. Untuk amdal Lalin kita sudah ada, hanya butuh revisi kita sudah siap membuat surat pernyataan.

Untuk izin pembangunan tidak ada masalah. Untuk PBG kita tinggal bayar, mau membayar tapi terkendala oleh sistem yang rusak,” tuturnya.

“Terkait izin dari pemadam kebakaran belum keluar karena itu ajukannya harus ada uji layak dari K3 yang dikeluarkan oleh Disnaker provinsi.

Persoalan itu hanya perizinan kurang lengkap dan kita siap membuat surat pernyataan dan itu hanya administrasi Karena untuk secara teknis tidak ada masalah,” tambah Anton.

Menurut Anton Nurdin, ini adalah investasi besar untuk menyumbang PAD.

“Nanti orang takut berinvestasi di Palembang. Pesan kita kepada Pemkot Palembang segera buka segel ini karena ini berkaitan dengan kepegawaian, PAd, dan nilai ekonomi akan semakin naik,” tandasnya.

  • Bagikan