AMP PAD Desak Pembongkaran Parkside’s Hotel, Pemkot Palembang Berani Bertindak?

  • Bagikan
puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Pendapatan Asli Daerah (AMP PAD) Kota Palembang mendatangi Kantor Wali Kota Palembang, Kamis (2/1/2025). (SuaraIndo.Id/Dok Ist)

SuaraIndo.Id – Memasuki awal 2025, puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Pendapatan Asli Daerah (AMP PAD) Kota Palembang mendatangi Kantor Wali Kota Palembang, Kamis (2/1/2025).

Mereka menuntut tindakan tegas berupa pembongkaran total Parkside’s Hotel yang diduga melanggar aturan lingkungan dan perizinan.

Aliansi ini terdiri dari berbagai organisasi, seperti PEKA Sumsel, DPW Tikus Merah Putih, Pemuda Tani, Front Pemuda, dan Masyarakat Berdaya.

Mereka menyuarakan perlindungan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberi peringatan keras kepada pengusaha dan pejabat yang diduga melanggar hukum.

Koordinator aksi, Ki Edi Susilo, menegaskan Parkside’s Hotel, yang sebelumnya dikenal sebagai eks Kosan Luky, diduga melanggar Pasal 3 PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, pembangunan hotel tersebut tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun izin lingkungan yang sesuai.

“Bangunan ini jelas melanggar aturan. Kami mendesak Pemkot untuk segera membongkar total,” ujarnya tegas.

Ki Edi juga mengungkapkan bahwa Pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menyegel bangunan tersebut pada November 2024. Namun, segel itu dibuka secara ilegal oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Kami minta Pemkot melaporkan kasus ini ke aparat hukum,” tambahnya.

Massa juga menyoroti dugaan pelanggaran izin bangunan gedung serta adanya aliran dana sebesar Rp540 juta yang diduga melibatkan oknum untuk melancarkan operasional hotel.

“Ada skandal besar yang harus diusut tuntas demi keadilan.”tegas Charma Afrianto, salah satu peserta aksi dalam orasinya

Koordinator lapangan, Erik, mendesak DPRD Palembang menggunakan hak pengawasan untuk memanggil pihak terkait.

“DPRD harus memanggil manajemen hotel dan Pemkot untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran ini,” katanya.

Merespons desakan massa, Asisten II Bidang Pembangunan Pemkot Palembang, Isnaini Madani, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen melaporkan kasus pembukaan segel ke pihak berwajib dan akan menutup kembali hotel tersebut.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran ini. Langkah hukum akan ditempuh,” tegasnya.

Aksi yang sempat diwarnai ketegangan akhirnya berjalan tertib setelah diredam oleh koordinator.

Sebelum membubarkan diri, massa dengan lantang menyuarakan tuntutannya: “Bongkar Parkside’s Hotel dan cabut izinnya!”

Desakan ini menjadi ujian keberanian Pemkot Palembang untuk bertindak tegas demi melindungi kepentingan daerah dan menegakkan aturan.

Apakah pemerintah akan memenuhi tuntutan ini atau membiarkan persoalan ini terus menggantung? Jawabannya dinantikan masyarakat.

Penulis: RilisEditor: Redaksi
  • Bagikan