Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data yang dirilis pada Selasa (7/1/2025), total laporan yang diterima meningkat menjadi 86, dibandingkan 58 laporan pada 2023.
Meski jumlah laporan meningkat, penyelesaian kasus justru menurun. Dari 86 laporan di 2024, hanya 30 kasus yang berhasil diselesaikan, sedangkan pada 2023, dari 58 laporan, 46 kasus berhasil diselesaikan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, merinci laporan kasus yang diterima sepanjang 2024:
Kasus pencabulan: 11 laporan, 7 di antaranya diselesaikan.
Kasus persetubuhan: 31 laporan, 15 diselesaikan.
Kasus kekerasan: 29 laporan, 3 diselesaikan.
Kasus penggunaan senjata tajam (sajam): 15 laporan, 5 diselesaikan.
“Total korban yang tercatat dari empat kategori ini sebanyak 144 anak, dengan rincian 112 perempuan dan 32 laki-laki. Sedangkan jumlah pelaku anak yang diamankan sebanyak 33 anak laki-laki,” ungkap Antonius.
Kompol Antonius menjelaskan, peningkatan jumlah kasus pada 2024 dipengaruhi beberapa faktor, termasuk hambatan dalam penyelesaian laporan di tahun sebelumnya.
“Sebagian laporan pada 2023 sempat terhambat karena korban atau yang diduga korban mengalami delusi. Hal ini menyebabkan proses penyelesaiannya baru selesai pada 2024,” jelasnya.
Sementara itu, kasus penganiayaan di Kota Pontianak justru menunjukkan penurunan. Pada 2023, terdapat 176 laporan penganiayaan dengan 98 kasus yang diselesaikan. Angka ini menurun menjadi 149 laporan pada 2024, dengan penyelesaian sebanyak 86 kasus.
“Penurunan ini menunjukkan keberhasilan Polresta Pontianak dalam mengurangi tindak penganiayaan, baik ringan maupun berat,” tambah Antonius.
Kompol Antonius menegaskan, Polresta Pontianak terus berupaya meningkatkan penyelesaian kasus, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah dan melaporkan tindakan kekerasan.
“Melalui kerja sama dengan masyarakat, kami berharap dapat mencegah peningkatan kasus di masa mendatang serta memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak yang rentan menjadi korban,” tutupnya.
Peningkatan kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan kepolisian. Langkah pencegahan dan penanganan yang lebih strategis diperlukan untuk melindungi anak-anak di Kota Pontianak dari kekerasan dan eksploitasi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













