Suaraindo.id – Salinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kampong Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam Tahun 2024 hingga kini masih misteri dan penuh tanda tanya.
Pasalnya Salinan APBDes Bukit Alim, Tahun 2024 tersebut belum diserahkan ke Ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) setempat meski surat telah dilayangkan ke kepala desa, dinas DPMK dan Inspektorat Kota Subulussalam beberapa waktu lalu.
Namun hingga kini Salinan APBDes sebagai laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa yang dikucurkan oleh negara tersebut patut dicurigai dan disinyalir rawan penyimpangan.
Hal ini disampaikan Musdin, Ketua BPK Desa Bukit Alim, kepada Suaraindo.id, Selasa (15/4/2025).
Menurutnya, BPK berfungsi sebagai pengawasan anggaran dana desa yang bersumber dari APBN maupun APBK yang dikelola oleh kepala desa.
Selain itu, Musdin juga mengajak agar masyarakat Desa Bukit Alim berperan aktif dalam melakukan pengawasan.
“Camat Longkib telah membalas surat yang dilayangkan pada beberapa waktu lalu, dengan mengirim surat undangan rapat tentang permasalahan Musrenbang dan salinan APBDes 2024.
Namun kami seluruh BPK Desa Bukit Alim sepakat tidak menghadiri sebelum salinan APBDes itu diserahkan kepada kami,” kata Musdin.
Dia mengatakan salinan tersebut merupakan haknya dan kawan-kawan selaku BPK di Desa Bukit Alim.
“Dengan belum diserahkan salinan APBDes Tahun 2024 kepada kami, sehingga kami menduga ada yang tidak beres dan terkesan ditutup-tutupi.
Salinan APBDes bukan dokumen dan rahasia negara. Jadi tidak ada alasan untuk tidak diserahkan kepada kami selaku BPK.
Untuk dari itu, kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan mendesak Inspektorat Kota Subulussalam selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) audit dan periksa seluruh dokumen dan kegiatan Desa Bukit Alim Tahun 2024,” tegas Musdin.
Dia menambahkan bahwa, kegiatan pekerjaan anggaran desa diduga tahun 2025 saat ini sudah berlangsung.
“Sesuai dengan aturan, seharusnya kami selaku BPK mengetahui terkait kegiatan pada Tahun 2025.
Qanun APBDes Bukit Alim 2024 sebagai salah satu syarat dalam pelaksanaan Anggaran di Kampong, tentu tahapan tersebut harus dilalui melalui pembahasan Musrenbang dalam penyusunan RKP Kampong sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan APBDes Kampongnya,” ujarnya.
Kemudian dia mengatakan qanun APBKampong 2024 tidak ada pembahasan apalagi persetujuan, karena setahu saya syarat pembentukan Qanun tersebut harus dibahas dan disepakati bersama oleh BPK dan Kepala Kampong sebelum diajukan untuk diverifikasi ke camat atas nama Wali Kota Subulussalam.
Meski ia dan kawan-kawan tidak menghadiri Musrenbangdes di Kantor Camat Longkib pada 12 Februari lalu.
Ketua BPK Bukit Alim tersebut menyebutkan menghormati proses itu.
Karena ia menganggap camat selaku Evaluasi dapat menilai dan membuat keputusan yang berkeadilan dan transparan.
Terkait Salinan APBDes tersebut, Jamsari, Kepala Desa Bukit Alim dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga kini belum tersambung.
Menanggapi persoalan tersebut, Camat Longkib, Hal Haris dikonfirmasi Suaraindo.id menyebutkan telah mengirim undangan rapat tentang permasalahan Musrenbang dan salinan APBDes 2024 kepada Ketua dan anggota BPK, namun mereka tidak hadir.
“Secara dinas, telah saya surati dua-duanya. Kepala Kampong telah saya surati, jika memang betul agar diberikan salinan APBDes-nya,” jelas Hal Haris.
Selanjutnya, Camat Longkib juga mengatakan telah menyurati Pemerintah Desa Bukit Alim dan BPK ke kantor camat beberapa waktu lalu untuk dilakukan mediasi supaya terang-benderang dan jelas.
“Saat saya mengundang, hanya Pemerintah Desa Bukit Alim yang hadir, sementara BPKnya satu pun tidak. Jadi saya mengganggap BPK Bukit Alim ini nggak bisa saya urus,” ungkapnya.
Sebelumnya juga diberitakan, pengelolaan Dana Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib Tahun Anggaran 2024 diduga dikerjakan pada Tahun 2025.
Beberapa item pekerjaan diduga sarat bermasalah tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan seperti pembangunan ruko desa tiga pintu dengan pagu anggaran Rp120 juta rupiah.
Sehingga ini adalah salah satu bukti lemahnya pengawasan dari Eksekutif, Yudikatif dan Pendamping Desa terhadap pengelolaan dana desa di daerah itu.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS