Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025, Rabu (18/6/2025), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah disampaikan oleh Wali Kota Palangka Raya dalam rapat paripurna sebelumnya.
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya 2025–2029 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Achmad Zaini, jajaran kepala perangkat daerah, unsur Forkopimda, perwakilan TNI-POLRI, serta tamu undangan dari berbagai kalangan termasuk media.
Dalam sambutannya, Subandi menyampaikan bahwa forum paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari pidato pengantar Wali Kota pada rapat sebelumnya, dan memberi kesempatan kepada setiap fraksi untuk menyampaikan tanggapan resmi atas dua Raperda penting tersebut.
“Agenda hari ini adalah menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua buah Raperda yang telah disampaikan oleh Wali Kota. Kita mengapresiasi atas inisiatif Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menyusun Raperda RPJMD dan Perumahan dan Permukiman ini,” ujar Subandi.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Sudarto, menyampaikan dukungan penuh terhadap dua Raperda tersebut. Ia menilai bahwa keduanya merupakan instrumen penting dalam merancang arah pembangunan dan tata kelola pemukiman kota yang lebih baik.
“Kami sangat mengapresiasi penyusunan Raperda RPJMD 2025–2029 dan Raperda penyelenggaraan perumahan dan pemukiman. Kami berharap keduanya dapat berjalan lancar dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ucap Sudarto.
Sementara itu, Fraksi Demokrat yang diwakili Debora Lessa menekankan pentingnya keselarasan antara RPJMD Kota dengan program nasional. Selain itu, ia juga menyoroti perlunya perhatian lebih di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“RPJMD dan Raperda penyelenggaraan perumahan dan pemukiman harus disusun sejalan dengan program nasional, serta memberi perhatian khusus pada layanan dasar masyarakat,” kata Debora.
Fraksi PDI Perjuangan lewat juru bicara Dudie B. Sidau menekankan agar Raperda yang sedang dibahas betul-betul disesuaikan dengan regulasi yang berlaku sebelum disahkan menjadi perda.
“Penyesuaian dengan aturan yang lebih tinggi adalah hal mutlak, agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi,” ujarnya singkat.
Dukungan juga datang dari Fraksi NasDem. Juru bicara mereka, Mukkarahmah, menyampaikan bahwa RPJMD harus menjadi alat evaluasi dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan jangka menengah.
“Kami mendukung penuh kedua Raperda ini. RPJMD harus sejalan dengan visi-misi kepala daerah dan benar-benar menyasar kebutuhan masyarakat. Soal perumahan, drainase dan hak-hak warga harus menjadi perhatian utama, termasuk pengelolaan sampah dan pengawasan terhadap pengembang,” jelasnya.
Seluruh fraksi lainnya—PAN, PKB, Gerindra, PSI-Perindo—juga menyatakan dapat menerima dua Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme DPRD.
Menutup rapat, Ketua DPRD Subandi menyampaikan bahwa delapan fraksi di DPRD Kota Palangka Raya telah menyatakan menerima dan mendukung pembahasan lanjutan dua Raperda tersebut.
“Selanjutnya, pada Jumat, 20 Juni 2025, kita akan kembali menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan tanggapan resmi Wali Kota terhadap pandangan fraksi-fraksi yang telah disampaikan hari ini,” pungkasnya.
Dengan dimulainya pembahasan intensif terhadap RPJMD dan Raperda perumahan, publik kini menaruh harapan besar agar perencanaan pembangunan Kota Palangka Raya lima tahun ke depan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.