Pemkab Lotim Fokus Benahi Sistem Pajak PBB-P2, Targetkan Validasi Data dan Perluasan Kanal Pembayaran

  • Bagikan

SUARAINDO.ID —— Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur tengah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem Pendataan dan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), guna meningkatkan validasi data dan memperluas akses layanan pembayaran bagi masyarakat.

‎Wakil Bupati Lombok Timur, Edwin Hadi Wijaya mengatakan, saat ini pihaknya tidak sekadar mengejar target penerimaan pajak, namun lebih fokus pada penyelesaian akar permasalahan dalam sistem data dan pelayanan.

‎Permasalahan utama bukan pada capaian persentase, tapi pada akurasi data.

‎Banyak objek pajak yang sudah lunas namun masih tercatat menunggak, atau terjadi pemecahan objek pajak yang belum terinput secara benar di sistem.

‎Menurutnya, sistem operasional saat ini masih memadukan metode manual dan digital.

‎Hal ini membuka potensi kesalahan dalam entri data oleh operator di lapangan.

‎Salah satu langkah perbaikan adalah memperkuat sistem informasi pajak melalui pengembangan aplikasi internal dan kerja sama dengan pihak ketiga.

‎“Kita sedang kembangkan sistem terintegrasi, termasuk kerja sama dengan berbagai pihak perbankan. Proses validasi juga akan didukung sistem pelacakan berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP),” ujar Wakil Bupati Lombok Timur, saat mengungjungi Bapenda, Jumat 25 Juli 2025.

‎Selain itu, Edwin menyoroti ketimpangan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan harga pasar yang sering dikeluhkan warga.

‎Sistem pemetaan NJOP saat ini dinilai terlalu general karena menggunakan blok yang terlalu besar, menyebabkan ketidakadilan dalam penetapan pajak.

‎Misalnya, tanah di pinggir jalan dan tanah di belakang dikenakan NJOP yang sama, padahal nilai pasarnya berbeda jauh.

‎”Kita sedang merancang sistem zonasi yang lebih adil, meski terkendala keterbatasan data peta dari BPN,” ujarnya.

‎Perbaikan sistem ini juga menjadi persyaratan untuk menjaga status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‎Jika tidak segera dibenahi, Pemkab Lombok Timur terancam kehilangan peluang meraih Dana Insentif Daerah (DID).

‎Saat ini, proses input data telah dilakukan secara daring oleh hampir 700 operator dari berbagai kecamatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

‎Sistem yang sebelumnya bergantung pada pengumpulan data via Excel secara manual kini mulai ditinggalkan.

‎Operator di kecamatan dan OPD sudah bisa bekerja dari tempat masing-masing.

‎Karena hal tersebut jauh lebih efisien dan mengurangi beban BPKD.

‎”Kami akan terus tingkatkan integrasi dan akurasi data untuk mendukung transparansi pajak di Lombok Timur,” pungkas Edwin.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan