Suaraindo.id- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memusnahkan barang hasil razia blok hunian sebagai tindak lanjut kegiatan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Senin (20/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang, Porman Siregar, didampingi pejabat struktural serta petugas pengamanan. Turut hadir Aparat Penegak Hukum (APH), antara lain anggota Polsek Gunung Kijang di bawah naungan Polres Bintan dan anggota Koramil 0315-02/Bintan Timur di bawah Kodim 0315 Tanjungpinang, sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan lingkungan pemasyarakatan.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil razia dari blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terdiri atas berbagai benda yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan lagi, disaksikan oleh jajaran petugas serta perwakilan APH.
Kalapas Porman Siregar menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga integritas dan keamanan lingkungan kerja.
“Pemusnahan hasil razia ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari potensi gangguan. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mewujudkan pemasyarakatan yang berintegritas dan profesional,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung tertib dan kondusif, sekaligus mencerminkan penerapan nilai dasar IMIPAS PRIMA — Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel — dalam pelaksanaan tugas jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS