Tak Miliki Izin Usaha dan Bangunan, Komisi III DPRD Desak Penutupan Koat Coffee

  • Bagikan
Suasana sidak yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Palembang (SuaraIndo.id/NS)

SuaraIndo.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Koat Coffee pada Selasa (4/11/2025).

Sidak ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya yang membahas dugaan pelanggaran izin bangunan dan izin operasional kafe tersebut.

Kunjungan lapangan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, S.H., didampingi anggota Andreas Okdi Priantoro, S.E.Ak., S.H., Zulfikar Muharrami, dan Dr. Syntia Rahutami, S.T., M.Si., Tim turut melibatkan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Satpol PP Kota Palembang.

 

Dalam keterangannya, Rubi Indiarta menegaskan bahwa hasil temuan di lapangan membuktikan Koat Coffee beroperasi tanpa mengantongi izin usaha maupun izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kami ingin memastikan kejelasan terkait perizinan Koat Coffee. Berdasarkan hasil RDP dan sidak hari ini, terbukti bahwa tempat ini sama sekali tidak memiliki izin, baik izin usaha maupun izin bangunan,” tegas Rubi.

 

Ia menjelaskan, pihaknya telah meminta Satpol PP untuk segera melakukan langkah penegakan hukum sesuai prosedur.

“Kami meminta agar Koat Coffee segera menghentikan seluruh aktivitas operasional hingga izin yang diperlukan diterbitkan. Hari ini Pol PP akan mengirimkan surat peringatan (SP3), dan besok direncanakan dilakukan penyegelan,” ujar Rubi.

 

Anggota Komisi III DPRD Palembang, Zulfikar Muharrami, menambahkan bahwa langkah tegas tersebut diperlukan guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil di Kota Palembang.

“Usaha tanpa izin tidak hanya merugikan daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang sudah taat aturan. Kami mendorong masyarakat agar melaporkan bila ada usaha serupa yang belum berizin,” kata Zulfikar.

 

Komisi III DPRD Palembang menilai, kepatuhan terhadap regulasi perizinan merupakan bagian penting dari upaya menciptakan tata kelola usaha yang tertib, transparan, dan berkeadilan.

Langkah sidak ini sekaligus menjadi wujud komitmen DPRD dalam memastikan setiap pelaku usaha di Palembang mematuhi ketentuan yang berlaku.

 

Sementara itu, Manager Store Koat Coffee, Wahyu P. Pradana, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa urusan perizinan sepenuhnya ditangani oleh pihak pusat.

“Terkait perizinan, itu menjadi tanggung jawab tim humas dan legal dari pusat. Saya hanya mengurusi operasional dan hospitality area. Owner kami berada di Yogyakarta,” jelas Wahyu.

 

Dengan hasil temuan tersebut, DPRD Palembang menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus Koat Coffee hingga proses penyegelan dan penyelesaian administrasi perizinan tuntas.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan