Suaraindo.id — Pemeriksaan mendadak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Kawasan Industri Pagar Mentimun, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, membuka fakta mengejutkan: 364 tenaga kerja asing (TKA) diduga bekerja tanpa izin resmi di dua perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni PT SZCI dan PT BAP.
Sidak yang dilakukan pada Selasa, 11 November 2025, awalnya bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan setelah terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja asing bernama Wang Abao. Korban diketahui tidak memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)—dokumen wajib yang menjadi dasar legalitas keberadaan TKA di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, pengawas Ketenagakerjaan menemukan 202 TKA ilegal di PT SZCI dan 162 TKA ilegal di PT BAP. Seluruhnya merupakan warga negara asing yang bekerja tanpa dokumen RPTKA yang disahkan pemerintah—sebuah pelanggaran serius terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyebut inspeksi dilakukan sebagai bagian dari respons cepat atas insiden kecelakaan kerja yang mengundang perhatian publik. “Sidak ini dilakukan untuk menguji kepatuhan perusahaan setelah kejadian yang menewaskan seorang TKA tanpa dokumen lengkap. Pemeriksaan dilanjutkan hingga 14 November 2025,” ujarnya dalam rilis Biro Humas Kemnaker pada Kamis (27/11/2025).
Namun drama terjadi di lapangan. Saat pengawas menginstruksikan agar para TKA dikeluarkan dari area perusahaan dalam waktu 3×24 jam, seseorang yang mengaku sebagai pengelola kawasan industri justru menolak instruksi tersebut. Alasannya, kondisi geografis dan kemampuan mobilitas perusahaan tidak memungkinkan pemindahan para TKA dalam waktu yang ditetapkan. Penolakan ini memicu ketegangan, hingga akhirnya pengawas memilih mundur demi menjaga situasi tetap kondusif setelah pihak tersebut menyatakan siap menanggung seluruh konsekuensi dari penolakannya.
Meski begitu, Ismail menegaskan bahwa Kemnaker tetap bersikap profesional dan akan memproses seluruh temuan sesuai regulasi. Kedua perusahaan tersebut dipastikan bakal dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Sanksi dapat berupa penghentian sementara penggunaan TKA, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga denda administratif.
Praktisi hukum Jakaria Irawan, SH, MH, menilai temuan ratusan TKA ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi lemahnya pengawasan dan potensi kerugian besar bagi negara. Menurutnya, keberadaan TKA tanpa izin membuat negara kehilangan pemasukan dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) serta meningkatkan risiko keselamatan karena kompetensi pekerja tidak diverifikasi.
“Setiap TKA wajib memiliki RPTKA. Tanpa itu, keberadaannya ilegal. Perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa dokumen bisa dijatuhi sanksi berat karena dianggap sengaja menghindari aturan negara,” tegas Jakaria. Ia juga menyebut, jika unsur kesengajaan terbukti, kasus ini dapat ditarik ke ranah pidana. “Jika perusahaan terbukti mempekerjakan ratusan TKA secara ilegal, ada potensi pelanggaran pidana sesuai UU Ketenagakerjaan dan UU Keimigrasian. Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan nakal.”
Temuan ini meninggalkan sederet pertanyaan yang masih menggantung: bagaimana ratusan TKA bisa bekerja tanpa dokumen di kawasan industri yang semestinya diawasi ketat? Apakah terdapat pembiaran dari pihak perusahaan maupun pengelola kawasan? Dan apakah alasan “geografis” cukup kuat untuk menolak instruksi pengawas resmi negara?
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, agar kasus serupa tidak kembali terjadi di Ketapang maupun daerah industri lainnya di Indonesia.













