Suaraindo.id – Tim Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD (22), pelaku pencurian sepeda motor milik tetangganya sendiri. RD ditangkap hanya beberapa jam setelah melakukan aksinya pada Kamis dini hari, 11 Desember 2025.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban, Widya Sari, yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Gang Transmigrasi, Kecamatan Pontianak Tenggara.
“Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 4 dini hari. Mengetahui kendaraannya hilang, korban langsung melaporkannya ke Polda Kalbar,” kata Ipda Tri Satrio, Kamis (11/12/2025) sore.
Tidak hanya sepeda motor, pelaku juga membawa kabur satu unit speaker aktif milik ibu korban. Berdasarkan temuan di tempat kejadian, RD diduga masuk melalui jendela samping rumah yang ditemukan dalam keadaan terbuka.
“Korban melihat jendela samping rumah sebelah kanan terbuka. Dari keterangan korban, diduga kuat pelaku masuk dari sana,” ujarnya.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp6,8 juta.
Usai menerima laporan, sekitar pukul 06.00 WIB, tim Resmob memperoleh informasi mengenai seseorang yang hendak menggadaikan motor dengan ciri-ciri serupa seharga Rp1 juta. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti.
“Kami lakukan pendalaman dan diketahui motor tersebut merupakan hasil pencurian. Tim kemudian bergerak melakukan penyisiran dan pencarian terhadap terduga pelaku,” jelasnya.
Sekitar pukul 08.00 WIB, tim akhirnya menemukan RD sedang duduk di sebuah taman depan ruko dekat Jembatan Tol Siantan, dengan motor curian berada di sampingnya.
“RD sempat tidak mengakui perbuatannya saat diinterogasi, namun akhirnya diamankan tanpa perlawanan. Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Posko Resmob Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut,” tegas Ipda Tri Satrio.
Atas perbuatannya, RD terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.













