SUARAINDO.ID ——– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur mencatat sebanyak 84 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diproses dalam perpanjangan masa kontrak tahun 2026.
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, menjelaskan tidak diprosesnya 84 PPPK tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor administratif dan ketentuan kepegawaian.
“Sebanyak 84 orang tidak kami proses perpanjangannya karena beberapa alasan,” ujar Yulian Ugi Lusianto.
Ugi merinci, 78 orang PPPK Penyuluh Pertanian beralih status menjadi PPPK di bawah Kementerian Pertanian, dan perpanjangan kontraknya dilakukan langsung oleh kementerian terkait pada tahun 2026 ini.
Selain itu, terdapat dua orang PPPK Guru yang meninggal dunia, tiga orang PPPK Guru telah mencapai usia 60 tahun, serta satu orang PPPK Guru tidak dapat melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari RSUD, karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
Sementara itu, BKPSDM Lombok Timur mencatat sebanyak 258 PPPK resmi diperpanjang masa kontraknya.
Jumlah tersebut terdiri dari 252 orang PPPK Guru dan 6 orang PPPK Kesehatan.
Yulian menjelaskan, masa perpanjangan kontrak PPPK tersebut bervariasi menyesuaikan dengan batas usia pensiun masing-masing pegawai.
Sebanyak 4 orang diperpanjang selama 3 tahun, karena batas usia pensiun tersisa 3 tahun lagi, 12 orang diperpanjang selama 4 tahun, sementara 242 orang lainnya diperpanjang selama 5 tahun.
“Penetapan masa perpanjangan ini mengacu pada ketentuan usia pensiun PPPK, yakni 60 tahun,” jelasnya.
Ugi menegaskan, seluruh proses perpanjangan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah.













