Bea Cukai Kalbagbar Musnahkan 1.000 Bale Pakaian Bekas Ilegal di Entikong

  • Bagikan
Bea Cukai Entikong Musnahkan BMN. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau, Selasa (6/1/2026).

Pelaksanaan pemusnahan didasarkan pada Surat Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat Nomor S-1/WBC.14/2026 tertanggal 2 Januari 2026, terkait pemusnahan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan memiliki kekuatan hukum tetap sebagai Barang Milik Negara.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Egi Ginanjar, bersama Pelaksana Pemeriksa Pandu Andri Liestyanto Nugroho dan Moch. Roby Dharmawan, yang bertanggung jawab atas teknis pemusnahan, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan ballpress atau pakaian bekas ilegal.

“Barang yang dimusnahkan berjumlah sekitar 1.000 bale dan seluruhnya telah berstatus hukum tetap sebagai Barang Milik Negara serta memperoleh persetujuan untuk dilakukan pemusnahan,” ujar Egi.

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di fasilitas pembakaran sampah milik KPPBC TMP C Entikong. Metode tersebut dipilih untuk memastikan barang tidak dapat digunakan kembali.

“Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan agar barang tidak bisa dimanfaatkan kembali serta mencegah peredaran ulang barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bea dan Cukai dalam menegakkan hukum kepabeanan, melindungi industri dalam negeri, serta menjaga masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan