CACA Sumsel Serahkan Laporan Dugaan Korupsi Dana KONI ke Kejati

  • Bagikan
Suasana unjuk rasa di Kejati Sumsel (SuaraIndo.id/Dok)

SuaraIndo.id – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Laporan tersebut disampaikan koalisi masyarakat yang tergabung dalam Corruption and Crime Action (CACA) Sumatera Selatan melalui aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Kejati Sumsel, Rabu (28/1/2026).

CACA Sumsel menilai terdapat indikasi kuat penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Sumsel sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Koordinator aksi sekaligus Ketua MSK Indonesia, Mukri AS, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berangkat dari asumsi, melainkan dari temuan resmi lembaga negara.

“Apa yang kami laporkan hari ini berbasis data dan dokumen negara. Seluruhnya bersumber dari LHP BPK RI. Ini bukan tuduhan tanpa dasar,” ujar Mukri.

Mukri membeberkan, salah satu temuan paling krusial adalah ketidaksesuaian proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KONI Sumsel dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan.

Bahkan, dalam audit BPK ditemukan adanya dugaan penyeragaman dokumen NPHD yang diduga meniru dari provinsi lain.

“NPHD KONI Sumsel tidak disusun berdasarkan regulasi daerah sendiri. Dokumen ini justru menyalin dari provinsi lain, yang jelas bertentangan dengan Pergub Sumsel,” tegasnya.

Selain persoalan administrasi, CACA Sumsel juga menyoroti dugaan manipulasi honorarium pengurus KONI Sumsel serta perjalanan dinas yang dinilai tidak memiliki korelasi langsung dengan peningkatan prestasi olahraga.

“Kami melihat indikasi kuat rekayasa dalam pembayaran honorarium pengurus, serta perjalanan dinas yang manfaatnya patut dipertanyakan,” kata Mukri.

Lebih jauh, CACA Sumsel juga mendesak Kejati Sumsel mengusut peran dan tanggung jawab pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dalam proses verifikasi dan pencairan dana hibah tersebut.

“Proposal hibah KONI Sumsel hanya mencantumkan angka Rp10 miliar tanpa dilengkapi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan program kerja yang terukur. Ini menunjukkan lemahnya tata kelola dan membuka ruang penyimpangan,” ujarnya.

Padahal, dana hibah KONI Sumsel Tahun Anggaran 2024 diklaim dialokasikan untuk tiga program utama, yakni pembinaan prestasi olahraga, penunjang kesekretariatan, serta program pendukung pembinaan olahraga di bidang hukum keolahragaan.

“Kami mempertanyakan sejauh mana dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pembinaan atlet, bukan sekadar kepentingan administratif dan elite organisasi,” tambah Mukri.

Sementara itu, Koordinator CACA Sumsel, Reza Fahlepie, menegaskan bahwa temuan BPK RI memiliki kekuatan hukum dan seharusnya menjadi dasar awal penegakan hukum.

“LHP BPK bukan opini LSM. Itu produk hukum lembaga negara. Jika temuan ini dibiarkan, maka penegakan hukum patut dipertanyakan,” tegas Reza.

Menanggapi laporan tersebut, perwakilan Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel menyatakan bahwa laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Laporan akan diterima melalui PTSP Kejati Sumsel dan selanjutnya dilakukan telaah serta pendalaman,” ujarnya singkat.

CACA Sumsel menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan aksi lanjutan jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Kami tidak ingin penegakan hukum hanya berhenti di meja administrasi. Jika perlu, kami akan kembali dengan tekanan yang lebih besar,” pungkas Mukri.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan