Suaraindo.id – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya terus mengingatkan masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan agar tidak lengah terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi meningkat seiring kondisi cuaca.
Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, saat mendampingi apel siaga karhutla yang digelar pada Kamis (22/1/2026) pagi.
Kapolres menegaskan, pihak kepolisian tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika terbukti, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Kadek Ary Mahardika.
Ia menjelaskan, dalam beberapa hari terakhir Polres Kubu Raya terus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan TNI dalam melakukan pemantauan intensif melalui aplikasi Lancang Kuning. Setiap titik panas yang terdeteksi langsung ditindaklanjuti dengan ground check, verifikasi lapangan, serta pemadaman apabila ditemukan kebakaran.
“Berdasarkan data dari aplikasi Lancang Kuning, petugas langsung melaksanakan ground check, verifikasi lapangan, dan pemadaman. Beberapa lokasi karhutla yang sudah terjadi juga telah kami identifikasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya telah memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kebakaran, termasuk peruntukan lahan yang terbakar.
“Setelah lahan berhasil dipadamkan, akan kami pantau penggunaan lahannya untuk kepentingan apa,” katanya.
AKBP Kadek Ary Mahardika juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Apabila terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan kami lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.
Terkait jumlah titik panas, Kapolres menjelaskan bahwa data yang muncul di aplikasi bersifat fluktuatif dan perlu diverifikasi langsung di lapangan.
“Di aplikasi bisa terdata 24 titik, namun setelah ground check, satu lokasi bisa terpecah menjadi beberapa titik. Karena itu patroli dan pemantauan lapangan harus dilakukan setiap hari bersama TNI, Polri, dan Pemda,” jelasnya.
Meski hingga kini belum ada wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi praduga pelanggaran, Kapolres memastikan patroli dan pemantauan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kita tetap lakukan patroli dan pemantauan agar karhutla bisa dicegah sejak dini. Intinya, jangan sampai kita lengah,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













