Suaraindo.id – Pemerintah Kabupaten Bengkayang menargetkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayahnya menuntaskan administrasi Hak Guna Usaha (HGU) paling lambat tahun 2026. Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi perusahaan yang menunda kewajiban legalitas lahannya.
“Pada 2026 seluruh perusahaan harus sudah menyelesaikan HGU,” ujar Sebastianus, Kamis (19/02/2026).
Berdasarkan data pemerintah daerah, saat ini terdapat 38 perusahaan perkebunan di Bengkayang, terdiri atas 36 perusahaan lama dan dua perusahaan baru. Namun, sejumlah persoalan mendasar masih membayangi sektor ini, mulai dari ketidaklengkapan perizinan hingga kontribusi pajak yang dinilai belum optimal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkayang, Yohanes Atet, mengungkapkan sedikitnya lima perusahaan perkebunan memiliki tunggakan pajak kendaraan terbesar. Nilainya mencapai lebih dari 60 persen total potensi pajak kendaraan perusahaan di daerah tersebut.
Komponen pajak yang dihitung meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Perusahaan dengan tunggakan terbesar adalah PT Wawasan Kebun Nusantara sebesar Rp901,2 juta dari 147 unit kendaraan, dengan hanya tujuh unit atau sekitar 4,7 persen berpelat Bengkayang. Disusul PT Patiware sebesar Rp772,3 juta dari 154 kendaraan, tanpa satu pun kendaraan berpelat Bengkayang.
PT Ceria Prima tercatat menunggak Rp571,1 juta dari 242 kendaraan, dengan delapan unit atau 3,3 persen berpelat lokal. PT Damai Citra Mandiri memiliki tunggakan Rp485 juta dari 56 kendaraan, juga tanpa kendaraan berpelat Bengkayang. Sementara PT Ledo Lestari menunggak Rp457,5 juta dari 265 unit kendaraan, dengan 17 unit atau 6,4 persen berpelat daerah.
Di sisi lain, persoalan legalitas lahan juga menjadi perhatian serius. Kepala Bidang Perkebunan dan Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bengkayang, Esidorus, menyebut dari 38 perusahaan yang tercatat, hanya sembilan yang telah mengantongi HGU.
Sebanyak delapan perusahaan baru masih sebatas memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan izin lokasi tanpa kelanjutan proses HGU. Sementara 29 perusahaan tercatat memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun yang aktif beroperasi hanya 20 perusahaan.
“Mayoritas perusahaan belum menuntaskan legalitas HGU. Dampaknya terasa pada optimalisasi penerimaan daerah,” ujar Esidorus.
Pemerintah daerah sebelumnya telah melayangkan peringatan keras dalam pertemuan bersama manajemen perusahaan pada 2 Februari 2026. Bupati menegaskan tak segan mencabut izin operasional perusahaan yang mengabaikan kewajiban administrasi.
“Kami mengultimatum, izin bisa dicabut jika kewajiban tidak dipenuhi,” tegas Sebastianus.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor perkebunan di Bengkayang, sekaligus memastikan perusahaan berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah melalui kepastian hukum lahan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













