13 PBPH Dicabut, Bupati Asahan Usul BUMD Ikut Kelola Lahan

  • Bagikan

Suaraindo.id – Pencabutan 13 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatera Utara memicu pertanyaan besar: siapa kelola lahannya, dan bagaimana nasib masyarakat terdampak?

Isu itu mengemuka dalam Sosialisasi Pencabutan PBPH di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis, 16/4/2026. Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si hadir bersama Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan Kehutanan Ardi Risman, S.Hut., M.T., M.Psc, bupati/wali kota se-Sumut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Asahan, serta Kadis Pertanian Asahan.

Gubernur Bobby berharap dialog ini menghasilkan solusi nyata bagi kabupaten/kota terdampak pencabutan 13 PBPH. Ia juga mempertanyakan korelasi Perhutani yang disebut akan mengambil alih perusahaan yang tidak bergerak di bidang kehutanan. “Kami tegaskan akan ada konflik sosial yang bisa terjadi kalau tidak dikelola hati-hati,” ujar Bobby.

Dasar pencabutan mengacu pada UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, PP No. 23/2021, dan Permen LHK No. 8/2021.

Bupati Taufik mengusulkan agar lahan terdampak tidak dimonopoli satu pihak. “Jangan hanya Agrinas yang mengelola. Badan Usaha Daerah juga harus bisa ikut kelola,” tegasnya.

Menurut Taufik, pelibatan BUMD penting agar manfaat ekonomi tetap berputar di daerah dan serapan tenaga kerja lokal terjaga. Ia juga berharap Satgas PKH turun langsung mengawasi lahan pasca-pencabutan. “Pengawasan harus ketat biar tidak muncul konflik baru di lapangan,” kata Taufik.

Rangkaian sosialisasi diisi laporan Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar Anggiat Napitupulu, arahan Gubsu Bobby Afif Nasution, serta pemaparan materi oleh Direktur Pengawasan Kehutanan Ardi Risman.

Pencabutan 13 PBPH jadi ujian kolaborasi pusat-daerah. Pesan dari Asahan jelas: solusi harus adil, libatkan daerah, dan jangan biarkan lahan tidur jadi bom konflik sosial.

Penulis: Rendi braga
  • Bagikan