SuaraIndo.id – Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengeksekusi bangunan Hotel Barlian di kawasan Kilometer 9, Palembang, milik Tina Francisco, pada Rabu (8/4/2026).
Proses yang dipimpin tim juru sita tersebut berlangsung di bawah pengamanan ketat ratusan personel kepolisian dan berjalan tertib tanpa perlawanan.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus menjadi bagian dari penegakan hukum perdata yang dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan sesuai prosedur.
Sejumlah unsur pengadilan, aparat keamanan, serta tim kuasa hukum pihak pemohon hadir mengawal jalannya proses agar berlangsung sesuai ketentuan.
Tim kuasa hukum dari Andre Macan & Partners Law Firm turut berada di lokasi untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar. Kehadiran mereka menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan implementasi langsung atas putusan pengadilan yang wajib dilaksanakan.
Kuasa hukum Andri Dwiyan Cahyadi menyebut, eksekusi ini merupakan tahapan akhir dari proses hukum yang panjang.
“Putusan ini sudah final dan mengikat. Pelaksanaan hari ini menjadi bentuk nyata kepastian hukum yang tidak dapat ditunda,” ujarnya.
Situasi di lapangan terpantau kondusif sepanjang proses berlangsung. Tidak terdapat perlawanan berarti dari pihak termohon, sehingga pengosongan bangunan dapat dilakukan secara lancar dan terkendali.
Panitera PN Palembang Kelas IA, Dr. Sumargi, SH., MH, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi didasarkan pada penetapan resmi pengadilan yang telah melalui seluruh tahapan hukum. Sebelumnya, pihak termohon juga telah diberikan kesempatan untuk mengosongkan objek secara sukarela, namun tidak dilaksanakan.
“Karena tidak ada itikad untuk mengosongkan, maka eksekusi dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan langkah teknis, termasuk membuka akses bangunan yang terkunci guna memperlancar proses pengosongan.
Meski bersifat eksekusi paksa, pendekatan humanis tetap dikedepankan. Pihak terdampak diberikan kesempatan untuk mengamankan barang-barang pribadi, sebagai upaya menjaga situasi tetap kondusif dan meminimalkan potensi konflik.
Setelah seluruh area dinyatakan kosong, berita acara eksekusi akan diterbitkan sebagai dasar hukum penguasaan sah oleh pihak pemohon.
Pengamanan ketat yang dilakukan aparat kepolisian memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan tanpa insiden berarti.
Di sisi lain, pihak termohon disebut masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan. Namun demikian, secara hukum objek sengketa telah sah dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan tetap.
Eksekusi Hotel Barlian ini menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti sebagai dokumen formal, melainkan dilaksanakan secara nyata di lapangan sebagai wujud kepastian dan penegakan hukum.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













