Tak Ada Kata Sepakat, Kasus Bullying Remaja di Tumbang Titi Melaju ke Kejaksaan

  • Bagikan
Polres Ketapang saat menggelar Konferensi pers bersama KPPAD Ketapang. (Suaraindo.id/ist)

Suaraindo.id   – Kasus perundungan disertai kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, kini memasuki babak baru. Setelah upaya penyelesaian melalui jalur diversi gagal mencapai kesepakatan, pihak kepolisian mempercepat proses hukum dengan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

Peristiwa ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/07/III/2026/SPK/Polsek Tumbang Titi tertanggal 25 Maret 2026. Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Selasa sore (24/3/2026) di kawasan tepian sungai di Tumbang Titi, dengan korban seorang remaja perempuan berinisial GA (13).

Dari hasil penyidikan, polisi telah mengamankan tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang masih berstatus pelajar, masing-masing berinisial AFS (13), NN (14), dan AB (13). Ketiganya saat ini dititipkan di rumah penitipan Polres Ketapang di bawah pengawasan ketat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD), serta pendampingan orang tua.

Sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kepolisian telah memfasilitasi upaya diversi pada Senin (6/4/2026). Namun, proses tersebut tidak membuahkan hasil.

“Kami bersama KPPAD Ketapang dan pihak terkait lainnya sudah melakukan upaya diversi terkait kasus ini. Namun pihak pelapor menghendaki perkara ini terus dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Dedy Syahputra Bintang, saat konferensi pers di Ruang PPKO, Selasa (7/4/2026).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 262 KUHP terkait pengeroyokan.

Saat ini, penyidik Unit PPA Polres Ketapang tengah merampungkan berkas perkara. Dalam waktu dekat, berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses Tahap I.

“Pemberkasan sedang kami tuntaskan. Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke jaksa,” tegas Kasat.

Sementara itu, kondisi korban GA dilaporkan telah dipulangkan ke rumah orang tuanya. Meski demikian, korban tetap berada dalam pengawasan dan perlindungan intensif dari KPPAD guna pemulihan trauma pascakejadian.

Pihak KPPAD Ketapang juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan, tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada para pelaku yang masih berstatus anak.

“Kami akan memastikan seluruh hak korban maupun pelaku tetap terpenuhi, serta memberikan pendampingan hingga proses hukum ini selesai,” ujar perwakilan KPPAD, Deasy Maria Aphen.

Kasus ini menjadi pengingat serius bagi semua pihak akan pentingnya pengawasan terhadap anak serta perlunya penanganan tegas terhadap segala bentuk kekerasan di kalangan remaja.

  • Bagikan