K-MAKI Sumsel Desak Pemkot Palembang Jelaskan Keberadaan Wakil Wali Kota, Singgung Mekanisme DPRD

Editor: Redaksi author photo
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, Feri Kurniawan (Foto : Dok Ist)


SuaraIndo.Id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan Wakil Wali Kota Palembang yang belakangan dinilai jarang terlihat dalam berbagai agenda pemerintahan maupun kegiatan sosial kemasyarakatan.

Menurut Feri, minimnya kehadiran Wakil Wali Kota dalam sejumlah kegiatan publik memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Karena itu, ia menilai Pemkot perlu memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

"Banyak masyarakat Kota Palembang bertanya-tanya, sebenarnya di mana keberadaan Wakil Wali Kota. Mengapa beliau jarang hadir dalam kegiatan pemerintahan maupun kegiatan sosial kemasyarakatan dan hampir tidak pernah muncul di ruang publik," ujar Feri, Sabtu (11/7/2026).

Feri mengatakan, beredarnya informasi bahwa Wakil Wali Kota sedang mengalami sakit atau tengah menjalankan ibadah umrah seharusnya disikapi dengan penjelasan resmi dari pemerintah daerah.

Menurut dia, keterbukaan informasi menjadi penting karena jabatan Wakil Wali Kota merupakan jabatan publik yang memiliki tanggung jawab dalam di penyelenggaraan pemerintahan.

"Kalau memang sedang sakit atau menjalankan ibadah umrah, sebaiknya disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Kota Palembang. 

Ini menyangkut tanggung jawab negara dan hak masyarakat untuk mengetahui kondisi pejabat publik yang sedang menjalankan amanah," katanya.

Feri juga menyoroti penggunaan fasilitas negara apabila seorang pejabat tidak dapat menjalankan tugas dalam waktu tertentu.

Menurut dia, pemerintah perlu memberikan kepastian kepada masyarakat agar tidak muncul anggapan bahwa pejabat yang tidak menjalankan tugas tetap menerima seluruh hak sebagai penyelenggara negara tanpa adanya penjelasan yang memadai.

Ia menambahkan, apabila nantinya terdapat kondisi yang secara hukum menyatakan Wakil Wali Kota berhalangan tetap, maka mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan harus dijalankan.

"DPRD Kota Palembang harus menjalankan fungsi pengawasannya sesuai ketentuan yang berlaku. Bila memang telah memenuhi syarat sebagai berhalangan tetap, mekanisme politik yang tersedia harus ditempuh agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif dan tidak terjadi kekosongan tanggung jawab," ujarnya.

Feri menegaskan, pernyataan tersebut bukan dimaksudkan untuk menggiring opini terhadap individu tertentu, melainkan sebagai bentuk dorongan agar penyelenggaraan pemerintahan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

"Kami hanya meminta jangan ada yang disembunyikan. Jika memang ada kondisi yang mengharuskan dilakukan pergantian sesuai mekanisme hukum yang berlaku, maka proses tersebut sebaiknya dijalankan secara terbuka demi kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pemerintahan," kata Feri.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Palembang maupun pihak Wakil Wali Kota Palembang terkait pernyataan yang disampaikan K-MAKI Sumatera Selatan. (WNA)

Share:
Komentar

Berita Terkini