![]() |
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) Indonesia, Charma Afrianto (Foto: Dok Ist) |
SuaraIndo.Id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) Indonesia, Charma Afrianto, mempertanyakan minimnya kehadiran Wakil Wali Kota Palembang dalam sejumlah agenda pemerintahan selama beberapa bulan terakhir.
Menurut Charma, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Wali Kota sebagai pejabat publik. Karena itu, ia meminta adanya penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang spekulasi.
"Ke mana hilangnya Wakil Wali Kota Palembang? Pertanyaan ini kami sampaikan karena dalam beberapa bulan terakhir kami menilai yang bersangkutan jarang terlihat dalam berbagai agenda pemerintahan.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan agar tidak muncul berbagai spekulasi," kata Charma dalam pernyataan resmi yang diterima, Sabtu (11/7/2026).
Atas kondisi tersebut, Charma mendesak Gubernur Sumatera Selatan menjalankan fungsi pembinaan sesuai kewenangan yang dimiliki sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila dipandang perlu.
Ia juga meminta DPRD Kota Palembang memaksimalkan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan resmi mengenai pelaksanaan tugas Wakil Wali Kota. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
"Kami meminta Gubernur Sumatera Selatan menjalankan fungsi pembinaan sesuai kewenangannya. DPRD Kota Palembang juga kami harapkan memaksimalkan fungsi pengawasannya agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan tugas Wakil Wali Kota," ujarnya.
Dalam pernyataannya, Charma juga menyatakan dukungannya kepada Kejaksaan Negeri Palembang untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di Kota Palembang secara profesional, independen, dan transparan.
Menurutnya, apabila penyidik memandang perlu meminta keterangan dari pihak mana pun yang dinilai relevan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, langkah tersebut perlu dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami mendukung Kejari Palembang mengusut perkara ini hingga tuntas. Apabila penyidik memandang perlu meminta keterangan dari pihak mana pun yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara tersebut, tentu hal itu harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," katanya.
Charma menegaskan pihaknya tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya keterkaitan antara minimnya kehadiran Wakil Wali Kota dalam agenda pemerintahan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan lampu jalan yang sedang diproses aparat penegak hukum.
"Apakah kedua hal tersebut memiliki keterkaitan atau tidak, kami tidak memiliki dasar untuk menyimpulkannya.
Hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.
Yang kami harapkan adalah adanya penjelasan yang terbuka agar masyarakat memperoleh kejelasan, bukan spekulasi," tegasnya.
Ia menambahkan, pernyataan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
"Jabatan adalah amanah rakyat. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan.
Biarkan setiap persoalan diuji melalui mekanisme yang berlaku agar masyarakat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta," tutup Charma.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Wakil Wali Kota Palembang maupun Pemerintah Kota Palembang terkait pernyataan tersebut.
Apabila tanggapan telah diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.****
