Mobil Mewah Sitaan Kasus Korupsi Bauksit Dikirim ke Jakarta, Kajati Kalbar Pastikan Proses Sesuai Prosedur

Editor: Admin author photo

 

Empat unit kendaraan sitaan yang terdiri dari satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Camry, dan dua unit Toyota Fortuner diberangkatkan dari Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Suaraindo.id – Proses penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit di Kalimantan Barat kembali memasuki babak penting. Empat unit kendaraan mewah dan premium yang menjadi barang sitaan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia diberangkatkan dari Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Pengiriman barang sitaan tersebut menyita perhatian masyarakat karena salah satu kendaraan yang diberangkatkan merupakan Lamborghini, didampingi satu unit Toyota Camry serta dua unit Toyota Fortuner. Keempat kendaraan itu merupakan barang sitaan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka berinisial STO alias Aseng.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, turun langsung memantau proses keberangkatan kendaraan tersebut guna memastikan seluruh tahapan pemindahan barang bukti berlangsung sesuai prosedur dan standar pengamanan yang berlaku.

Empat kendaraan itu diberangkatkan menggunakan Kapal Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Setibanya di ibu kota, seluruh barang sitaan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari pengelolaan barang bukti dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.

Emilwan menegaskan, pengiriman kendaraan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan barang bukti yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.

"Hari ini telah dilakukan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur sebagai bagian dari penanganan perkara," ujarnya.

Ia menjelaskan, substansi penyidikan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Karena itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tidak memberikan keterangan lebih jauh mengenai materi perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Menurut Emilwan, peran Kejati Kalbar dalam kegiatan tersebut lebih difokuskan pada dukungan administratif, koordinasi, serta pengamanan agar proses pemindahan barang bukti berjalan aman, tertib, dan lancar.

"Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun berbagai spekulasi terkait perkara tersebut. Seluruh perkembangan penyidikan, lanjutnya, akan disampaikan secara resmi oleh Kejaksaan Agung RI sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengiriman empat kendaraan mewah tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit. Keberadaan aset sitaan memiliki peran penting dalam proses pembuktian perkara sekaligus mendukung penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Hingga kini, kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat masih terus didalami oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI.

Melalui proses penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung tidak hanya berupaya mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh, tetapi juga menelusuri, mengamankan, serta mengoptimalkan pemulihan aset negara yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.[SK]
Share:
Komentar

Berita Terkini