Polsek Parindu Redam Sengketa Tanah Lewat Keadilan Restoratif, Konflik Warga Berakhir Damai

Editor: Redaksi author photo

Polsek Parindu Redam Sengketa Tanah Lewat Keadilan Restoratif, Konflik Warga Berakhir Damai
Suaraindo.id – Jajaran Polsek Parindu berhasil meredam konflik sengketa tanah yang sempat memicu perkelahian antarwarga di Dusun Selaban Sari, Desa Suka Mulya, Kecamatan Parindu. Perselisihan tersebut diselesaikan secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dengan mengedepankan musyawarah serta kearifan lokal.

Peristiwa perkelahian terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Insiden melibatkan Heri Budiono dengan Imam Fahrozi dan Muhamad yang dipicu perselisihan mengenai batas kepemilikan tanah.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Parindu bersama pemerintah desa dan unsur adat menggelar mediasi di kediaman Murdin pada hari yang sama, mulai pukul 19.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Mediasi tersebut dihadiri Kepala Desa Suka Mulya Mahkun, Bhabinkamtibmas Bripka Agus Setya Wanto, Babinsa Praka Arnold, Kepala Wilayah Wonosari Hidayanto, S.H., Ketua Adat Sulaiman beserta perangkat adat, tokoh masyarakat, serta para pihak yang bersengketa berikut ahli waris masing-masing.

Dalam dialog yang berlangsung terbuka dan kondusif, seluruh pihak diberi kesempatan menyampaikan kronologi serta pandangan mereka terkait sengketa batas tanah. Melalui proses musyawarah, akhirnya tercapai kesepakatan bersama untuk mengakhiri perselisihan secara damai.

Salah satu poin kesepakatan adalah seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan melakukan pengukuran ulang batas tanah pada Kamis (2/7/2026). Hasil pengukuran tersebut nantinya wajib diterima dan dipatuhi oleh seluruh pihak tanpa pengecualian.

Apabila di kemudian hari kembali terjadi perselisihan, pihak yang melanggar kesepakatan akan dikenakan sanksi adat dan tetap dapat diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, lembaga adat juga menjatuhkan sanksi adat berupa denda sebesar dua tael kepada Heri Budiono, Imam Fahrozi, dan Muhamad sebagai bentuk tanggung jawab atas perkelahian yang telah terjadi.

Kapolsek Parindu AKP Sutono mengatakan penyelesaian tersebut merupakan implementasi prinsip keadilan restoratif terhadap perkara yang masih memungkinkan diselesaikan melalui mediasi.

"Kami mengapresiasi sikap para pihak yang memilih jalan damai. Polri tetap mengedepankan musyawarah tanpa mengurangi hak hukum warga. Semoga kesepakatan ini dipatuhi agar tidak muncul konflik baru," ujarnya.

Ia menambahkan, Polsek Parindu akan terus memperkuat peran Bhabinkamtibmas dalam mendeteksi potensi konflik sejak dini, sekaligus meningkatkan sinergi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan tokoh adat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Dengan selesainya proses mediasi tersebut, diharapkan hubungan antarwarga di Desa Suka Mulya kembali harmonis serta sengketa serupa dapat diselesaikan secara bijaksana melalui pendekatan dialog dan musyawarah. [man]

Share:
Komentar

Berita Terkini