Suaraindo.id– Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi memimpin pengungkapan dan mengamankan empat orang pengedar narkotika di salah satu hotel di Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada Senin (19/8/2024).
Iptu Junaifi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga melakukan TP narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sekayam.
“Adapun terduga pelaku yang berhasil kami amankan yaitu DD (38), HR(50), DW (39) dan AL (24). Untuk DD dan HR adalah warga Pontianak, sementara DW warga Landak dan AL Warga Noyan Sanggau dengan barang bukti yang diamankan yaitu Narkotika jenis Sabu serta BB lainya,” ujar Iptu Junaifi, Rabu (21/8/2024).
Pengungkapan berawal dari personel Polsek Sekayam setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang membawa narkotika jenis sabu dari arah pontianak menuju Balai Karangan Kecamatan Sekayam.
“Setelah itu tim dari Polsek Sekayam melaksanakan penyelidikan dan mendapati atau melihat satu unit mobil jenis MPV yang diduga mengunakan plat palsu saat singgah di Hotel Mona Indah. Kemudian Tim Polsek Sekayam melakukan penggeledahan badan terhadap para penumpang kendaraan, pada saat penggeledahan telah di temukan satu paket berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53.3 gram dan uang tunai dengan jumlah Rp 2.320.000 serta barang bukti lainya,” kata Junaifi.
Kapolsek Sekayam untuk pelaku dan barang bukti serta kendaraan yang di gunakan tersangka pelaku untuk membawa yang di duga narkotika jenis sabu dari Pontianak diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS