Suaraindo.id- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang beralamat di Jalan Sultan Abdurrahman Nomor 137 Pontianak, telah melakukan telaahan teknis terhadap fungsi kawasan hutan untuk area pertambangan mineral logam (emas) milik PT Pangkalan Minera Perkasa di Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang. Telaahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan sejalan dengan regulasi yang berlaku serta mendukung pelestarian lingkungan.
Dalam surat tertulisnya yang dikeluarkan pada 29 Januari 2023, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Ir. H. Adi Yani, M.H., menguraikan hasil telaahan terkait permohonan kawasan seluas 887,49 hektar dari PT Pangkalan Minera Perkasa. Dalam telaahan tersebut, ditemukan beberapa informasi penting:
- Luasan yang dimohon dihitung ulang menggunakan perhitungan spasial geografi dan hasilnya menunjukkan luas area yang diajukan sebesar 878,95 hektar, terdapat perbedaan seluas kurang lebih 8,54 hektar.
- Hasil penelaahan peta dan analisis berdasarkan data sekunder menunjukkan bahwa areal yang dimohon terindikasi berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dan juga dalam fungsi ekosistem gambut seluas kurang lebih 78,22 hektar.
- Berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, area tersebut terindikasi berada pada zona penghentian pemberian izin seluas 0,38 hektar, dan tidak beririsan dengan izin pemanfaatan hutan lainnya.
- Telaahan ini tidak mengganggu kawasan pemukiman atau hak masyarakat setempat.
Dalam surat tersebut, Ir. H. Adi Yani juga menekankan pentingnya pemeriksaan lapangan untuk mengetahui kepastian letak dan luas area yang dimohon serta memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mego Chandra, Humas PT Pangkalan Minera Perkasa, menjelaskan bahwa aktivitas perusahaan ini telah beroperasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Wilayah Tambang Rakyat sejak tahun 1980. Lokasi kerja PT PMP meliputi Desa Goa Boma di Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, serta area di Kota Singkawang.
“Daerah kerja kami di sekitar Gudang Garam, Pasiran, dan Sungai Kencana, yang dikenal sebagai Masmining, sudah beroperasi dengan luas lahan 887,49 hektar dan dilengkapi dengan patok batas yang jelas,” ungkap Mego.
PT Pangkalan Minera Perkasa telah memperoleh izin resmi yang terdaftar di Dinas PMPTSP Kabupaten Bengkayang dan saat ini berada dalam tahap Operasi Produksi. Mego menjelaskan, “Kami selalu mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah dan saat ini kami tengah melakukan penambahan area lahan yang memerlukan pembebasan lahan masyarakat.”
Mego menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk bekerja sama dengan masyarakat. “Kami berharap untuk menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar. Selama ini, PT PMP dan masyarakat telah berkolaborasi dengan baik tanpa ada permasalahan, dan kami berharap hal ini terus berlanjut untuk peningkatan ekonomi lokal.”
Sebagai bentuk penghormatan terhadap adat dan tradisi setempat, PT PMP juga telah melaksanakan Ritual Adat Pamatak Pembukaan Lahan pada 17 Mei 2024, menandakan komitmen perusahaan untuk menjunjung tinggi budaya lokal.
Dengan upaya pemerintah dan perusahaan yang terintegrasi, diharapkan pengembangan sektor pertambangan di Kalimantan Barat dapat berlangsung secara berkelanjutan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













