Kejari Ketapang Beri Teguran Keras kepada Konsultan Pengawas Proyek Jalan Sandai-Tanjung Medan

  • Bagikan
Pengendara sepeda motor melintas di ruas Jalan Sandai-Tanjung Medan, Desa Sandai Kiri Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kamis (3/10/2024). Foto : Suara Kalbar

Suaraindo.id – Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memberikan teguran keras kepada konsultan pengawas proyek peningkatan ruas Jalan Sandai-Tanjung Medan, yakni PT Trias Erisko Konsultan. Teguran tersebut dilayangkan setelah pihak Kejari menemukan sejumlah kejanggalan dan kelalaian yang signifikan pada pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela, hasil pantauan langsung yang dilakukan oleh tim Seksi Datun yang dipimpin oleh Dimas Mahendra mengungkapkan beberapa catatan penting terkait kinerja pengawasan di lokasi proyek.

“Konsultan pengawas yang ada di lokasi tidak pernah membuat laporan harian, mingguan, atau bulanan secara formal. Laporan hanya disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp kepada konsultan yang berada di Pontianak,” jelas Panter saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Panter mengungkapkan bahwa konsultan pengawas juga tidak memahami spesifikasi aspal yang digunakan dalam pengaspalan jalan tersebut, serta beberapa pekerja di lokasi tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sesuai dengan standar keselamatan.

“Konsultan pengawas yang bertugas di lokasi bahkan tidak mengetahui perkembangan progress pekerjaan dan deviasi mingguan proyek. Ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan,” tambahnya.

Tindakan Tegas dari Kejari Ketapang

Kejari Ketapang melalui Kasi DATUN menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap proyek yang berada di bawah pengawasan mereka. Panter Sinambela menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan mendampingi proyek tersebut. Jika ditemukan pelanggaran serius atau kejanggalan lainnya, tindakan tegas akan segera diambil.

“Selagi masih ada waktu untuk memperbaiki, kami meminta agar pengawas dan pelaksana proyek segera memperbaiki kinerja mereka. Semua pihak harus bekerja sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” tegas Panter.

Proyek Peningkatan Jalan Sandai-Tanjung Medan

Proyek peningkatan jalan kabupaten di Desa Sandai Kiri ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp15,5 miliar, dengan anggaran yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit APBD tahun 2024. Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan konektivitas di wilayah tersebut.

Namun, dengan adanya temuan-temuan dari pihak Kejari Ketapang, konsultan pengawas diharapkan segera melakukan perbaikan untuk memastikan proyek berjalan sesuai standar yang telah ditentukan dan selesai tepat waktu.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan