Suaraindo.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mencatat bahwa hingga saat ini, sebanyak 60,65 persen anak-anak di Kota Pontianak telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Dari total 128 ribu anak di kota tersebut, lebih dari separuhnya kini telah mengantongi KIA, sebuah dokumen penting yang mempermudah akses anak-anak ke berbagai layanan dan fasilitas.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menjelaskan bahwa capaian ini berhasil diraih berkat inovasi layanan yang dilakukan oleh pihaknya. Salah satu yang menonjol adalah layanan jemput bola yang memungkinkan perekaman dan pencetakan KIA sehari jadi di sekolah-sekolah serta di area Car Free Day.
“Dari 128 ribu jumlah anak di Kota Pontianak, hingga saat ini sudah 60,65 persen memiliki KIA,” ungkap Erma, Jumat (11/10/2024).
Ia menambahkan bahwa KIA wajib dimiliki oleh anak dari usia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari, sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. KIA berfungsi sebagai dokumen identitas yang penting untuk menunjang berbagai kebutuhan anak.
Kerja Sama dengan 12 Mitra Usaha untuk Keuntungan Pemegang KIA
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pontianak juga telah menjalin kerja sama dengan 12 mitra usaha dari berbagai sektor, seperti optik, toko buku, gerai makanan dan minuman, hingga wahana permainan. Para pemegang KIA berhak mendapatkan diskon atau harga khusus di merchant-merchant yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Pontianak.
“Memiliki KIA memberikan banyak kemudahan, termasuk diskon di berbagai merchant yang telah bermitra dengan kami. Ini adalah bentuk kebermanfaatan dari kepemilikan KIA,” kata Amirullah.
Kerja sama ini merupakan salah satu upaya untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif mengajukan permohonan KIA bagi anak-anak mereka. Selain itu, Disdukcapil juga telah mengadakan berbagai program, seperti sosialisasi dan pelayanan di hari libur, guna memastikan target kepemilikan KIA tercapai. Pemerintah pusat menetapkan target 60 persen anak di seluruh Indonesia memiliki KIA, dan Kota Pontianak telah melampaui target tersebut.
Imbauan untuk Warga Pontianak
Amirullah juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Pontianak yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun agar segera mengurus KIA di Disdukcapil. Ia menekankan pentingnya KIA sebagai bagian dari perlindungan identitas anak.
“Ini adalah wujud perlindungan kepada anak-anak kita melalui kepemilikan identitas yang sah. Jadi, kami mengimbau seluruh warga untuk datang ke Disdukcapil dan mengurus KIA bagi anak-anak mereka,” tutup Amirullah.
Dengan pencapaian ini, Pemerintah Kota Pontianak terus berkomitmen memberikan layanan terbaik dan memfasilitasi kebutuhan kependudukan, khususnya bagi generasi muda.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













