Pemerintah Kota Singkawang Alokasikan Rp20 Miliar untuk Dukung BPJS Kesehatan Warga Kurang Mampu

  • Bagikan
Penjabat Wali Kota Singkawang, Sumastro. foto : suara kalbar

Suaraindo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 untuk mendukung iuran BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Singkawang dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang menegaskan pentingnya peran warga yang sudah mampu secara finansial untuk beralih ke kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan.

“Kami berharap warga Singkawang yang sudah mampu secara ekonomi dapat beralih ke kepesertaan mandiri. Ini agar bantuan pemerintah dapat lebih difokuskan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Pj Wali Kota, seperti dilansir ANTARA, Kamis (2/1/2025).

Kota Singkawang berhasil meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) pada awal 2023. Dengan predikat ini, hampir seluruh warga Singkawang telah mendapatkan perlindungan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS). Saat ini, cakupan kepesertaan mencapai 96 persen dari standar UHC sebesar 98 persen.

“Dengan predikat UHC, seluruh warga Kota Singkawang kini dapat mengakses layanan kesehatan esensial di puskesmas maupun rumah sakit hanya dengan menunjukkan NIK atau KTP sebagai identitas peserta JKN,” jelas Pj Wali Kota.

Pemkot Singkawang juga menekankan pentingnya peran perusahaan dalam memberikan jaminan kesehatan bagi karyawannya. Perusahaan yang menggaji pekerja sektor formal diwajibkan untuk mencantumkan perlindungan kesehatan dalam skema gaji bulanan.

“Kami mengingatkan kepada perusahaan untuk memastikan karyawannya terlindungi. Selain itu, kami juga berharap adanya perlindungan tambahan untuk risiko kerja, seperti kecelakaan,” ungkapnya.

Pj Wali Kota menyoroti pentingnya data base pekerja sektor informal, seperti tukang bangunan, yang sering menghadapi risiko tinggi.

“Pekerja sektor konstruksi seperti tukang bangunan yang memiliki risiko tinggi harus mendapatkan perlindungan. Jika ada data base yang jelas, pemerintah dapat membantu, tetapi pelaksana proyek juga wajib mengansuransikan pekerjanya,” tegasnya.

Alokasi anggaran Rp20 miliar ini mencerminkan komitmen Pemkot Singkawang dalam memberikan layanan kesehatan yang inklusif dan merata. Kebijakan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk terus memperkuat kualitas hidup masyarakat melalui akses layanan kesehatan yang mudah dan terjangkau.

Dengan langkah ini, Pemkot Singkawang berharap mampu meningkatkan capaian UHC dan memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi seluruh warganya

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan