Suaraindo.id – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kabupaten Sleman ESP ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Kamis (25/9/2025). Tersangka yang sekarang menjabat Staf Ahli Bupati Sleman ini diduga melakukan tindak pidana korupsi berlangganan Bandwidth Internet dengan kerugian negara ditaksir sekitar Rp 3 miliar.
Kasi Penyidikan Kejati DIY Bagus Kurnianto SH mengungkapkan, Dinas Kominfo Kabupaten Sleman telah berlangganan Bandwidth Internet dengan 2 (dua) Internet Service Provider (ISP) yaitu ISP-1 dan ISP-2. Sebenarnya bandwidth internet yang disediakan oleh ISP-1 dan ISP-2 sudah mencukupi kebutuhan.
“Tapi sejak bulan November 2022- 2024 tanpa adanya Kajian Kebutuhan Bandwidth Internet, tersangka ESP telah mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan Bandwidth Internet ISP-3 yang tidak sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Selain melaksanakan kegiatan pengadaan langganan bandwith, Dinas Kominfo Kabupaten Sleman pada tahun 2023-2025 juga telah melaksanakan kegiatan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) dengan anggaran setiap tahunnya sebesar Rp 198.000.000. Kemudian direalisasikan dengan memilih penyedia melalui pengadaan langsung.
“Tersangka melakukan penambahan penyedia layanan Bandwidth Internet ISP-3 dan penyedia kegiatan sewa Colocation DRC tersebut, untuk meminta sejumlah uang kepada penyedia sebesar Rp 901 juta. Bahwa berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp 3 miliar,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk saat ini tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Yogyakarta.