Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu, Tiga Pelaku Termasuk Dua WN Malaysia Ditangkap

  • Bagikan
Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Polda Kalbar pada Senin (29/09/2025). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 8 kilogram. Tiga orang tersangka diamankan, masing-masing dua warga negara Malaysia berinisial KN (34) dan AX (29), serta seorang warga Indonesia berinisial MK (23).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan kebun sawit Jalan Lintas Malindo, Dusun Sanjan Pasae, Desa Sanjan, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap MJ (WNI) dengan barang bukti berupa satu tas ransel berisi delapan bungkus sabu dengan total berat lebih kurang delapan kilogram,” kata Kombes Pol Deddy, Senin (29/9/2025).

Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 08.58 WIB. Barang bukti sabu dikemas dalam plastik teh China berlogo hijau-putih. Usai penangkapan, tiga orang lain yang diduga terlibat sempat melarikan diri ke hutan.

Hasil pengejaran membuahkan hasil, KN berhasil diamankan sekitar pukul 15.15 WIB, sementara AX ditangkap pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama. Dari interogasi diketahui keduanya berperan sebagai perantara penyerahan sabu dari seorang warga Malaysia berinisial AT kepada PT, warga Indonesia.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit ponsel merek OPPO, satu unit ponsel HONOR, paspor Malaysia, dompet berisi uang tunai, serta dua unit mobil, yakni Jeep warna cokelat dan Mitsubishi L200 Triton yang diduga sengaja dibakar tersangka untuk menghilangkan jejak.

Deddy menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah menerima, menjadi perantara jual beli, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

“Terhadap para tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Kini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Kalbar sejak 12 September 2025. Barang bukti sabu seberat delapan kilogram telah dimusnahkan. Meski begitu, penyidik masih melakukan penyelidikan lanjutan karena diduga masih ada sabu yang tersisa di dalam mobil Triton yang dibakar para tersangka.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan