Kejari Sambas Musnahkan Barang Bukti Bahan Peledak, Libatkan Gegana Polda Kalbar

  • Bagikan
Kejari Sambas musnahkan barang bukti dari kasus kepemilikan dan perakitan bahan peledak.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti bahan peledak hasil putusan pengadilan. Kegiatan yang digelar Kamis (2/10/2025) ini merupakan upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan agar barang berbahaya tersebut tidak disalahgunakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel De Rozari, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Muhammad, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari beberapa perkara tindak pidana kepemilikan dan perakitan bahan peledak.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sambas terhadap terpidana AM, diamankan barang bukti berupa 50 buah sumbu terpasang detonator, ±1 ons TNT, 2 kotak korek api kayu, 7 jeriken berisi campuran Ammonium Nitrat dan Fuel Oil (ANFO), serta 8 botol ANFO.

Dari perkara terpidana MA, barang bukti yang diamankan yakni 3 sumbu detonator, 1 botol bubuk TNT seberat ±3 ons, 3 botol pupuk ANFO dengan total ±1,9 kilogram, dan 1 buah korek api gas.

Sementara dari perkara terpidana SZ yang diputus Pengadilan Tinggi Pontianak, diamankan barang bukti lebih besar, antara lain: 2 jeriken campuran solar dan pupuk, 5 sumbu sudah dirakit, 49 sumbu belum dirakit, 6 detonator, 1 kantong TNT bongkahan, 1 kantong TNT serbuk, 1 set alat perakit sumbu, 4 botol kaca berisi bahan peledak siap pakai, serta 1 botol plastik berisi TNT siap pakai.

Seluruh barang bukti tersebut diserahkan kepada Satuan Brimob Polda Kalimantan Barat, Detasemen Gegana, untuk dilakukan pemusnahan sesuai standar keselamatan.

“Penyerahan kepada Detasemen Gegana dilakukan agar pemusnahan berlangsung profesional dan aman sehingga tidak membahayakan masyarakat maupun petugas,” tegas Muhammad.

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dilaporkan ke dalam air, dibakar, dihancurkan, serta dibuang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Langkah ini sesuai prosedur penanganan teknis yang berlaku untuk memastikan seluruh bahan peledak benar-benar tidak dapat dimanfaatkan lagi.

Muhammad menambahkan, pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk nyata penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan terhadap potensi ancaman keselamatan publik.

“Pemusnahan ini bagian dari komitmen kami untuk mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya. Kami berharap langkah ini juga memberi efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan bagi pihak lain yang berniat menyalahgunakan bahan peledak,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan setiap temuan atau aktivitas mencurigakan terkait peredaran maupun perakitan bahan peledak.

“Dengan sinergi antara penegak hukum dan masyarakat, diharapkan potensi ancaman keamanan di wilayah kita dapat terus diminimalkan,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan