Polres Ketapang Ringkus Pengedar Sabu di Pesaguan Kanan, Amankan Barang Bukti 31,93 Gram

  • Bagikan
Barang bukti hasil penggerebekan sebuah rumah di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang pada Rabu (8/10/2025).KALBARKU.COM/SK

Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Seorang pria berinisial EW (28), warga Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, berhasil diamankan atas dugaan kuat terlibat dalam jaringan pengedar sabu di wilayah tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di rumah pelaku di Desa Pesaguan Kanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 31,93 gram brutto yang disembunyikan di dalam rumahnya.

“Pelaku EW kami amankan di rumahnya di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji, dalam keterangan resminya, Jumat (10/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu timbangan digital, satu pipet modifikasi sendok sabu, dua alat hisap (bong), dua bungkus klip kecil kosong, dua korek api, satu kotak rokok bekas, satu dompet kecil berwarna cokelat, dan satu tas kecil.

Menurut AKP Aris, pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga tengah melakukan pendalaman guna mengungkap asal pasokan sabu dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain di wilayah tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber peredaran barang haram ini. Polres Ketapang berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, EW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungannya, demi menjaga Ketapang tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan