Suaraindo.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sanggau menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2023 dan 2024 kepada Kejari Sanggau, Senin (02/03/2026).
Tersangka berinisial JN yang menjabat sebagai Kepala Desa Balai Ingin diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp999.229.033,52.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan.
“Tersangka dan barang bukti diserahkan untuk proses penuntutan,” ujar AKP Fariz.
Ia menjelaskan, pelimpahan ini merupakan bagian dari prosedur hukum setelah penyidikan dinyatakan tuntas. Selanjutnya, kewenangan penahanan dan proses persidangan berada di pihak kejaksaan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menjadi bentuk sinergi antara Polres Sanggau dan Kejari Sanggau dalam upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sanggau.
“Polres Sanggau terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga keuangan negara agar digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













