LKPj Wako Palangka Raya Wajib Disampaikan ke DPRD

  • Bagikan
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini

Suaraindo.id – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan kewajiban penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota kepada DPRD sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, usai menghadiri Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kota Palangka Raya masa sidang II tahun sidang 2025/2026, Kamis malam (26/03/2026).

Menurut Zaini, pemerintah daerah wajib menyampaikan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran 2025.

“Pemerintah Kota Palangka Raya berkewajiban menyampaikan LKPJ Wali Kota kepada DPRD selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan terhadap pengantar yang telah disampaikan dalam paripurna, kemudian diparipurnakan kembali hingga menghasilkan rekomendasi,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, LKPJ memuat berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari tata kelola pemerintahan, arah kebijakan umum, visi dan misi, hingga pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, laporan tersebut juga mencakup pelaksanaan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan, termasuk berbagai urusan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Semua sektor dilaporkan dalam LKPJ, seperti pendidikan, kesehatan, PUPR, infrastruktur, perumahan, permukiman, keamanan, ketertiban, hingga sosial,” tegasnya.

Zaini berharap DPRD dapat melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap LKPJ tersebut melalui rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD), guna mengevaluasi capaian kinerja maupun kendala yang dihadapi.

“Kita berharap ada pembahasan lanjutan bersama DPRD, termasuk rapat kerja dengan OPD terkait untuk membahas target yang tercapai maupun yang belum tercapai. Nantinya akan ada rekomendasi sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Palangka Raya,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Zaini juga menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Risiko Bencana yang turut disampaikan dalam rapat paripurna.

Ia menekankan pentingnya integrasi penanggulangan bencana secara komprehensif, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan yang melibatkan seluruh OPD terkait.

“Harapannya, penanggulangan bencana bisa terintegrasi dengan baik sehingga setiap OPD memiliki tanggung jawab dalam meminimalisir risiko bencana di Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pengurangan Risiko Bencana, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap upaya pencegahan dan mitigasi bencana seperti banjir dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, relawan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

  • Bagikan